REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR -- Transportasi daring (online) sudah banyak beroperasi di Bali. Pemerintah Provinsi Bali meminta pengelola untuk memenuhi persyaratan yang sudah ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.
Wakil Gubernur Bali, Ketut Sudikerta mengatakan saat ini sudah ada Peraturan Menteri (Permen) Perhubungan Nomor 32 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek. Regulasi tersebut mengatur jenis pelayanan angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum tidak dalam trayek, dan perusahaan angkutan.
"Di sana juga dibahas tentang penyelenggaraan angkutan umum dengan aplikasi berbasis teknologi informasi, pengawasan angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum tidak dalam trayek, peran serta masyarakat, dan sanksi administratif," kata Sudikerta, Rabu (21/12).
Sudikerta menambahkan surat dari Direktur Jendral Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan No: HK.202/2/4/DRJD/2016 menyebutkan masa sosialisasi diperpanjang selama enam bulan mulai dari 1 Oktober 2016 hingga 1 April 2017. Tujuannya adalah pembinaan (preemptive) dan pencegahan (preventif) daripada penegakan hukum (represif).
"Masa sosialisasi ini hendaknya dimanfaatkan sebaik-baiknya, sehingga kedepannya angkutan online dapat beroperasi dengan baik di Bali," kata Sudikerta.
Ketua Paguyuban Transportasi Online Bali (PTOB) I Wayan Suata mengatakan masyarakat yang tidak dapat mengikuti perkembangan informasi dan teknologi akan tertinggal. Pelaku usaha yang menjalankan bisnis transportasi online hendaknya tidak mendapat perlakukan diskriminatif.
"Semua persyaratan yang ditentukan pemerintah sudah dipenuhi, sehingga masyarakat bisa menerima kehadiran transportasi online ini," katanya.
Perusahaan aplikasi online Uber dan Grab saat ini sedang mengurus perizinan operasi, baik berupa Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP). Perizinannya diperkirakan sudah selesai akhir tahun ini.