REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Kantor Perwakilan (KPw) Bank Indonesia Provinsi Jawa Barat menggelar sosialisasi di Pasar Baru, Kota Bandung, Selasa (20/12). Dalam sosialisasi BI Jabar juga sekaligus menyediakan layanan penukaran uang bagi masyarakat.
Mobil kas BI tiba pukul 10.00 WIB dan angsung diserbu warga. Antrean panjang pun mengular di depan Pasar Baru menunjukkan antusiasme masyarakat yang ingin memiliki uang baru. BI Jabar juga menyosialisasikan dengan menyebarkan brosur berisikan info uang baru. Selain itu, pejabat BI Jabar juga berbelanja ke pedagang di Pasar Baru untuk mengenalkan uang baru.
Deputi Direktur Sistem Pembayaran dan Pengelolaan Uang Rupiah Mikael Budisatrio mengatakan sosialisasi pedagang mengenali uang yang resmi dikeluarkan Senin (19/12) kemarin sehingga tidak menolak jika ada warga yang menggunakan untuk transaksi.
"Ini salah satu sosialisasi supaya jangan sampai toko nggak mau nerima uang baru," kata Mikael kepada wartawan. Mikael mengatakan untuk sosialisasi dan penukaran pertama hari ini, BI Jabar mengerahkan dua mobil kas yakni di Pasar Baru dan Bandung Indah Plaza (BIP). Dengan ketersediaan uang untuk dua ribu orang penukar.
Untuk penukaran uang baru, kata dia, warga dibatasi hanya boleh menukarkan Rp 200 ribu untuk satu penukar. Sehingga dapat melayani banyak warga yang ingin memiliki uang baru. "Karena jumlahnya juga masih terbatas maka dibatasi Rp 200 ribu. Tapi setiap hari akan ada penukaran," ujarnya.
Mikael menyebutkan BI Jabar akan melakukan sosialisasi dan penukaran uang baru hingga akhir tahun. Setiap harinya ada dua mobil yang akan melayani penukaran uang di titik-titik berbeda sesuai jadwal.
Pendistribusian uang baru tahun emisi 2016 oleh KPw. BI Provinsi Jabar akan dilaksanakan mulai Selasa (20/12) melalui perbankan dengan melakukan penukaran uang di Bank Indonesia dan melalui Kas Keliling Bank Indonesia yang dilakukan di beberapa lokasi Pusat perbelanjaan/Pasar di Kota Bandung.
Selain itu pendistribusian uang baru juga dilakukan melalui Kas Titipan Bank Indonesia di Sukabumi. Dengan berlakunya uang rupiah desain baru emisi 2016, untuk uang rupiah kertas dan uang rupiah logam yang berlaku saat ini masih tetap dapat digunakan sebagai alat pembayaran yang sah sepanjang belum dicabut dan ditarik dari peredaran. "Uang yang lama masih berlaku. Saat kami tarik akan kami umumkan. 10 tahun masih bisa ditukarin," ucapnya.
Uang baru yang resmi dikeluarkan dengan desain dan tokoh pahlawan yang baru serentak seluruh pecahan yang ada. Yakni pecahan Rp 100, Rp 200, Rp 500, Rp 1.000, Rp 5.000, Rp 10 ribu, Rp 20 ribu, Rp 50 ribu dan Rp 100 ribu.