Senin 19 Dec 2016 10:38 WIB

Apple akan Ajukan Banding Atas Putusan Komisi Uni Eropa

Rep: Debbie Sutrisno/ Red: Nidia Zuraya
Logo perusahaan Apple
Foto: AP
Logo perusahaan Apple

REPUBLIKA.CO.ID, CUPERTINO -- Perusahaan teknologi dunia Apple akan mengajukan banding atas keputusan Komisi Uni Eropa yang menyebut bahwa perusahaan asal Amerika Serikat (AS) tersebut telah bersekongkol dalam penggelapan pajak yang seharusnya dibayarkan oleh perusahan.

Perwakilan dari Apple, Penasihat Umum Bruce Sewell dan Chief Financial Officer Luca Maestri, dalam sebauh sesi wawancara dengan Reuters, Ahad (18/12), mengatakan bahwa mereka bakal mengajukan banding terhadap putusan Komisi Uni Eropa yang berwenang di bidang kebijakan kompetisi ke pengadilan tertinggi di Eropa pekan ini.

Sewel menuturkan, Apple telah didiskriminasi karena keberhasilannya. Apple seharusnya tidak diperlakukan diskriminasi dalam dunia peradilan. Apple akan memberitahukan para hakim bahwa Komisi Uni Eropa tidak tekun dalam melakukan investigasi karena diabaikan oleh ahli pajak yang dibawa otoritas Irlandia.

"Sekarang Irlandia telah dimasukkan ke dalam pendapat ahli dari pengacara pajak Irlandia sangat dihormati. Komisaris bukan hanya menyerang itu, mereka juga mungkin tidak membaca hal ini. Karena mereka tidak memiliki referensi apapun," kata Sewel.

Beberapa waktu lalu, Komisioner Komisi Uni Eropa yang berwenang di bidang kebijakan kompetisi, Margrethe Vestager mengatakan negara anggota tak bisa memberikan keuntungan pajak kepada perusahaan tertentu, seperti Apple. 

Margrethe menyebut bahwa Apple cuma membayar pajak korporasi satu persen dari keuntungannya di Eropa pada 2013 dan membayar 0,005 persen pada 2014. Jumlah ini di bawah pajak korporasi yang berlaku di Irlandia sebesar 12,5 persen. 

Akibat penyelewengan ini, Pemerintah Irlandia diperintahkan untuk enagih kekurangan pajak sebesar 13 miliar euro atau sekitar Rp 193 triliun dari perusahaan.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement