Sabtu 17 Dec 2016 03:15 WIB

Kemenperin Hibahkan Mesin IKM di Surabaya

Rep: Frederikus Bata/ Red: Andi Nur Aminah
Industri sepatu produksi rumahan yang masih menggunakan alat sederhana
Foto: Republika/Prayogi
Industri sepatu produksi rumahan yang masih menggunakan alat sederhana

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Perindustrian memfasilitasi pemberian bantuan mesin dan peralatan untuk industri kecil menengah (IKM) di Surabaya, Jawa Timur. Hibah ini guna meningkatkan daya saing dan produktivitas IKM serta menumbuhkan wirausaha baru di dalam negeri.

“Cukup banyak IKM kita masih menggunakan mesin dan peralatan yang sederhana. Di sisi lain, terbatasnya modal menjadi kendala utama IKM untuk melakukan investasi mesin dan peralatan yang baru. Oleh karena itu, pemerintah perlu memberikan bantuan,” kata Dirjen IKM Kemenperin Gati Wibawaningsih pada acara Serah Terima Mesin dan Peralatan IKM kepada Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini, Kamis (15/12).

Gati menerangkan mesin dan peralatan yang diserahkan adalah untuk IKM konveksi, batik dan alas kaki. Ada mesin obras sebanyak tiga unit, mesin neci tiga unit, mesin jahit 22 unit, mesin pengering sepatu, shoelast sepatu pria dan beberapa mesin lainnya. “Pemberian ini sebagai tindak lanjut dari bimbingan teknis yang kami lakukan tahun lalu,” ujarnya.

Langkah ini juga sebagai salah satu upaya untuk merehabilitasi bekas kawasan lokalisasi Dolly di Putat Jaya, Sawahan, Surabaya. Sejak 2014, Kemenperin telah membantu pelatihan pembuatan sepatu kepada warga setempat. “Ternyata hasilnya bagus sekali. Maka kali ini, kami berikan alatnya agar mereka berkegiatan positif dan dapat menghasilkan,” tutur Gati.

Di samping itu, sekaligus diharapkan memenuhi target penumbuhan wirausaha baru untuk industri kecil sebanyak 20 ribi dan industri menengah sekitar 4.500 unit hingga 2019. Menurutnya, fasilitasi ini merupakan realisasi Direktorat Jenderal IKM Kemenperin atas usulan proposal pelaku IKM yang dikirimkan oleh Pemerintah Daerah (Pemda).

“Mesin dan peralatan yang diberikan adalah Barang Milik Negara (BMN). Untuk pemanfaatannya, kami serahkan sepenuhnya kepada IKM melalui Pemda. Mesin dan peralatan ini harus dipergunakan dengan maksimal untuk usaha dan tidak boleh disewakan atau dipindah tangankan kepada orang lain,” ujar Gati memaparkan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement