Kamis 15 Dec 2016 12:39 WIB

Gappindo Inginkan Penurunan PPN Suku Cadang Kapal

Industri galangan kapal. ilustrasi
Foto: Antara/Wahyu Putro A
Industri galangan kapal. ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gabungan Pengusaha Perikanan Indonesia (Gappindo) menginginkan pemerintah mengeluarkan kebijakan untuk penurunan pajak pertambahan nilai (PPN) suku cadang kapal. Peraturan Pemerintah Nomor 69/2015 tentang Impor dan Penyerahan Alat Angkutan Tertentu yang Tidak Dipungut PPN, impor atau penyerahan alat angkutan tertentu tidak lagi dipungut PPN.

Ketua Umum Gappindo Herwindo menyatakan, kebijakan yang seharusnya dilakukan pemerintah adalah pengurangan PPN untuk barang-barang terkait spare part (suku cadang) kapal ikan.

"Dengan adanya penurunan atau pengurangan PPN, diharapkan dapat menggairahkan pula industri penangkapan ikan karena bakal mengurangi beban melaut untuk menangkap ikan," tutur Herwindo di Jakarta, Kamis (15/12).

Sementara Sekretaris Umum DPP Asosiasi Pengusaha Pelayaran Nasional (INSA) Budhi Halim mengatakan dikeluarkannya PP 69/2015 memberikan dampak positif bagi industri pelayaran. Budhi menyebutkan, pembebasan pajak tersebut meliputi kapal angkutan sungai, kapal angkutan danau dan kapal angkutan penyeberangan, kapal penangkapan ikan, kapal pandu, kapal tongkang dan suku cadangnya.

Selain itu, alat keselamatan pelayaran dan alat keselamatan manusia yang diimpor atau diserahkan kepada dab digunakan oleh perusahaan pelayaran niaga nasional, perusahaan penangkapan ikan nasional, perusahaan penyelenggaraan jasa kepelabuhanan nasional dan perusahaan penyelenggara jasa angkutan sungai, danau dan penyeberangan nasional, sesuai dengan kegiatan usahanya.

Kemudian, jasa yang diterima oleh perusahaan pelayaran niaga nasional, perusahaan penangkapan ikan nasional, perusahaan penyelenggara jasa kepelabuhanan nasional dan perusahaan penyelenggara jasa angkutan sungai, danau dan penyeberangan nasional.

Penyerahannya tidak dipungut PPN yang meliputi jasa persewaan kapal, jasa kepelabuhanan meliputi jasa tunda, pandu, jasa tambat, jasa labuh, jasa perawatan dan jasa doking.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement