Kamis 08 Dec 2016 14:22 WIB

OJK Siapkan Aturan Peer to Peer Lending Fintech

Rep: Idealisa Masyrafina/ Red: Nidia Zuraya
ilustrasi financial technology
Foto: integral-storage.com
ilustrasi financial technology

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sedang menyiapkan regulasi layanan keuangan berbasis teknologi atau financial technology (fintech) dalam segmen peer to peer lending (P2P).

Menurut Deputi Komisioner Pengawasan Terintegrasi OJK, Agus E Siregar, langkah tersebut dilakukan sejalan dengan pertumbuhan pesat perusahaan fintech yang menawarkan pinjaman dengan skema P2P.

"OJK sedang menggodok aturan peer to peer lending. Kami akan atur fintech yang menjembatani investor dengan orang yang butuh pembiayaan," ujar Agus di Jakarta, Kamis (8/12).

Agus menjelaskan, pada dasarnya pengawasan fintech oleh OJK akan dikembalikan sesuai dengan masing-masing sektornya. Ia menegaskan, pihaknya tidak akan mengatur atau membuat regulasi yang menyebabkan industri tersebut tertahan pertumbuhannya. Aturan ini dipastikan untuk memberikan perlindungan konsumen.

"Aturan ringan hanya untuk pastikan aspek perlindungan konsumen," kata Agus.

Peer to peer lending merupakan praktik pinjam meminjam uang antarindividu yang tidak berhubungan, tanpa melalui perantara keuangan tradisional seperti bank atau lembaga keuangan tradisional lainnya.

Praktik pinjam meminjam ini berlangsung secara online pada website perusahaan pinjaman P2P menggunakan platform pinjaman yang berbeda dan berbagai alat kredit untuk menghitung credit rating.

Saat ini di Indonesia terdapat beberapa perusahaan fintech yang menyediakan layanan peer to peer lending antara lain seperti Modalku, Koinworks, dan Investree.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement