Senin 05 Dec 2016 16:20 WIB

Dana Restorasi Gambut Masih Gunakan APBN

Rep: Debbie Sutrisno/ Red: Nur Aini
Kendaraan melintas di samping sekat kanal lahan gambut di Jembatan Tumbang Nusa, Kalteng, Kamis (29/10).
Foto: Antara/Saptono
Kendaraan melintas di samping sekat kanal lahan gambut di Jembatan Tumbang Nusa, Kalteng, Kamis (29/10).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggaran Penerimaan dan Belanja Negara (APBN) masih akan digunakan untuk merestorasi lahan gambut. Sebab, belum banyak dana dari pihak luar yang bisa dimanfaatkan untuk merestorasi lahan gambut secara keseluruhan.

Sekretariat Jenderal (Sekjen) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Bambang Hendroyono mengatakan, dalam kebijakan terbaru melalui peraturan pemerintah (PP) 71 tahun 2014 yang diubah menjadi PP 57 tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut terdaapat pasal yang memaparkan bahwa restorasi lahan gambut masih bisa meggunakan dana APBN atau dana yang tidak mengikat seperti dari swasata atau hibah negara lain. Artinya belum ada aturan khusus yang bisa mencegah dana APBN tidak mengalir untuk restorasi gambut.

"Yang pakai dana APBN ini restorasi lahan yang punya warga. Bukan lahan swasta. Kalau areal konsesi ya kewajiban mereka buat merestorasi," kata Bambang ditemui di kantornya, Jakarta, Senin (5/12).

Badan Restorasi Gambut (BRG) menargetkan terbangun 1.000 desa peduli gambut hingga 2020. Masyarakat yang tinggal di desa-desa ini akan diberikan pembekalan dan pemberdayaan bagi dari segi sosial maupun ekonomi dalam kaitannya dengan ekosistem gambut. Selain itu, desa ini pun akan didorong untuk ikut serta dalam merestorasi kawasan gambut yang telah rusak.

Bambang menuturkan, untuk masyarakat di desa yang ikut merestorasi gambut, mereka memang akan disokong oleh keuangan daerah atau dari pusat. Asalkan lahan yang akan diperbaiki bukanlah lahan miliki perusahaan. Lahan yang akan mendapatkan pembiayaan dari pemerintah harus 100 persen lahan masyarakat.

 

KLHK sebenarnya masih menanti adanya badan layanan umum (BLU) untuk menangani pengelolaan dana lingkungan hidup dikeluarkan oleh pemerintah. Sebab BLU ini nantinya bisa menampung dana dari pihak asing baik berupa hibah atau dari perusahaan yang mamanfaatkan lahan gambut untuk berbisnis.

Dana lingkungan hidup ini disiapkan untuk menjamin setelah adanya eksplorasi yang kemudian digunakan untuk pengelolaan kelestarian lingkungan hidup. Dana ini mencakup dana jaminan lingkungan hidup, dana jaminan pencemaran kerusakan, dan dana amanah untuk konservasi. Mekanisme dana ini dimulai dari penimbunan, penerimaan asing, penyimpanan di bank dan penyalurannya di kemudian hari untuk perbaikan lingkungan.

"Ini dalam waku dekat kalau PP instrumen ekonominya sudah keluar, kemudian akan ada perpres pengelolaan dana lingkungan hidup yang keluar dalam bentuk BLU," ungkap Bambang.

Direktur Jenderal (Dirjen) Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Karliansyah menuturkan hal serupa. Menurutnya, selama kawasan hutan gambut yang rusak terdapat di areal konsesi atau lahan perusahaan, maka sudah wajib hukumnya bagi perusahaan untuk membiayai perbaikan wilayah tersebut. "Itu areal perusahaan ya mereka yang harus perbaiki," ungkapnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement