Senin 05 Dec 2016 07:40 WIB

KLHK Nyatakan Perang Terhadap Pelaku Pembakar Hutan

Kebakaran hutan
Kebakaran hutan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menyatakan perang terhadap pelaku pembakar hutan dan lahan yang rutin terjadi setiap tahun. Sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo, KLHK menyatakan kini tidak ada kompromi lagi bagi pelaku Karhutla.

"Baik yang dilakukan oleh kelompok masyarakat, maupun juga oleh korporasi. Untuk penegakan hukum ini, KLHK didukung penuh oleh Kapolri," ujar Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya di Jakarta, Ahad (4/12).

Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) yang terjadi rutin setiap tahun, mayoritas terjadi karena faktor kesengajaan. "Jadi berbagai modus yang terindikasi muncul berkaitan dengan Karhutla, akan dijadikan momentum untuk kami bersama-sama mengatasi, memperbaiki dan menyelesaikan kondisi-kondisi buruk terkait lingkungan," kata dia.

Selain itu, masih kata Siti, KLHK juga tetap melanjutkan penegakan hukum Karhutla dengan pendekatan banyak pintu. KLHK menangani hukum administratif (perizinan) dan hukum perdata. Sedangkan untuk hukum pidana, akan diserahkan ke Kapolri dan jajarannya. "Saya telah mendapatkan dukungan dari Kapolri untuk melakukan perang melawan kejahatan kebakaran hutan dan lahan," kata Menteri Siti menambahkan.

Sejak 2015, penanganan Karhutla dimulai dengan strategi pencegahan dan penerapan tiga instrumen penegakan hukum, yakni penerapan sanksi administrasi, penegakan hukum pidana dan penegakan hukum perdata. Pengawasan terhadap pemegang izin yang dikeluarkan KLHK maupun izin yang dikeluarkan pemerintah daerah (second line enforcement) dilakukan agar perusahaan mempersiapkan SDM, prasarana dan prosedur penanganan kebakaran hutan dan lahan agar bencana lingkungan tidak terulang kembali.

Untuk sanksi administrasi, tiga perusahaan dikenakan sanksi pencabutan izin, 16 perusahaan dikenai sanksi pembekuan izin, 17 perusahaan dikenai sanksi paksaan pemerintah dan 115 perusahaan dikenakan sanksi surat peringatan. Sedangkan penegakan hukum perdata, merupakan instrumen yang dapat memberikan efek jera yang efektif karena ada putusan ganti rugi dan biaya pemulihan yang cukup tinggi.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement