Jumat 02 Dec 2016 03:51 WIB

BI akan Beri Bank Fleksibilitas Kelola Likuiditas

Rep: Idealisa Masyrafina/ Red: Budi Raharjo
 Petugas mendata uang Rupiah di ruang penyimpanan uang Bank Mandiri, Jakarta, Selasa (15/11).
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Petugas mendata uang Rupiah di ruang penyimpanan uang Bank Mandiri, Jakarta, Selasa (15/11).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Guna memberikan fleksibilitas pada perbankan dalam mengelola likuiditas, Bank Indonesia (BI) akan memberlakukan kebijakan Giro Wajib Minimum (GWM) Averaging pada 2017. Untuk tahap awal, kebijakan ini akan diberlakukan secara bertahap atau parsial.

Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, Mirza Adityaswara mengatakan, pemberlakuan GWM Averaging merupakan langkah BI untuk memberikan fleksibilitas bagi lembaga perbankan terkait kewajiban penempatan dana GWM di bank sentral.

"GWM Averaging ini untuk memberikan fleksibilitas bagi bank dan di satu sisi BI akan tetap bisa mengendalikan uang beredar," kata Mirza dalam diskusi "Arah Kebijakan Bank Indonesia 2017" di Jakarta, Kamis (1/12).

Giro Wajib Minimum (GWM) primer merupakan salah satu instrumen moneter dalam pengelolaan likuiditas. Saat ini GWM Primer ditetapkan sebesar 6,5 persen, sehingga setiap hari perbankan diharuskan menempatkan dana di bank sentral sebesar 6,5 persen dari total Dana Pihak Ketiga (DPK) masing-masing bank. "Kebijakan ini dilakukan Bank Indonesia sebagai langkah mengendalikan uang beredar," ujar Mirza.

Melalui kebijakan GWM Averaging, selama kurun dua pekan rata-rata GWM yang ditempatkan di BI harus sebesar 6,5 persen. Kendati begitu, dalam tahap awal, GWM Averaging ini akan diterapkan secara parsial, yakni dengan menerapkan rata-rata GWM selama dua pekan sebesar 1,5 persen.

"Ketentuan sekarang kan 6,5 persen. Parsial misalnya bisa tahap awal 1,5 persen yang dibuat rata-rata, sedangkan 5 persennya masih sistem konvensional, yaitu per hari disetor sebesar 5 persen dari DPK," jelasnya.

Dengan ketentuan parsial ini, nantinya masing-masing bank akan diharuskan menjaga nilai GWM yang disetor sebesar 6,5 persen dalam dua pekan. Mirza mengatakan, kebijakan GWM yang baru ini akan dilakukan secara bertahap yakni dimulai pada pertengahan tahun depan. "Nanti kami sosialisasi terlebih dahulu," ujar Mirza.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement