REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan akan mengkaji imbas keputusan Indonesia untuk membekukan sementara (temporary suspend) keanggotaan di Organisasi Negara-negara Pengekspor Minyak (OPEC). Sri menjelaskan, pemerintah akan melihat seluruh potensi akibat dari keputusan ini termasuk dilihat dari sisi anggaran, penerimaan migas, dan potensi kenaikan harga solar yang hingga saat ini masih disubsidi.
Di sisi lain, Sri juga menekankan bahwa produksi atau lifting minyak nasional tidak akan terpengaruh sepanjang ketetapan yang sudah diteken di parlemen tidak akan berubah.
"Kalau pembekuan itu dalam artian bahwa Menteri ESDM memutuskan bahwa itu berarti kita tetap akan memiliki komitmen untuk produksi jumlah minyak sesuai dengan yang ada dalam asumsi APBN kita yakni 815 ribu barel per hari, maka tentu tidak akan memengaruhi paling tidak dalam volume produksi," ujar Sri, di Jakarta, Kamis (1/12).
Terkait dengan potensi perubahan harga BBM dalam negeri, Sri menyebutkan bahwa hal ini dilatari oleh proyeksi kenaikan harga minyak dunia seiring dengan pemangkasan produksi minyak oleh OPEC. Meski begitu, di sisi penerimaan, Sri menilai bahwa naiknya harga minyak dunia bisa memberikan penerimaan yang lebih banyak bagi pemerintah. Hal ini menyangkut penerimaan pajak migas seperti Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari sektor migas.
"Kami akan hitung secara kasar. Kalau dari sisi penerimaan kan kalau impor bukan dari kita. Di APBN, dari volume PNBP SDA dan dari sisi pajak dari sisi PPN dan PPh untuk produsen minyak. Kalau dari sisi ekonomi keseluruhan akan berbeda," ujar dia.
Baca juga: Menko Darmin: Keanggotaan OPEC tak Berdampak ke Jual Beli Minyak