Senin 28 Nov 2016 16:37 WIB

OJK tak akan Ubah Kriteria Daftar Efek Syariah

Rep: Rizky Jaramaya/ Red: Nur Aini
Saham Syariah (ilustrasi)
Foto: ecosyariah.blogspot.com
Saham Syariah (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Tidak akan mengubah kriteria terhadap emiten yang ingin masuk dalam Daftar Efek Syariah (DES). Sebab, apabila ada perubahan kriteria maka dampaknya dinilai akan membuat industri terguncang.

Direktur Pengawas Pasar Modal Syariah OJK Fadilah Kartikasasi mengatakan, sebelumnya OJK pernah melakukan simulasi memperketat kriteria emiten yang akan masuk ke DES. Namun, ketika dicoba untuk diterapkan ternyata dampaknya banyak saham yang keluar dari efek syariah dan rata-rata saham yang keluar ini merupakan portofolio dari reksa dana syariah.

"Artinya kalau diperketat akan terjadi guncangan dan industri kita belum siap," ujar Fadilah di Jakarta, Senin (28/11).

Kriteria yang saat ini diterapkan yakni surat tetap bisnis screening dan rasio keuangan. Selain itu, rasio pendapatan nonhalal harus sebesar 10 persen dari total pendapatan, dan rasio utang dibandingkan dengan total aset sebesar 45 persen. Menurut Fadilah, kriteria yang diterapkan tersebut termasuk lebih longgar ketimbang kriteria yang diterapkan oleh negara lain. Akan tetapi, kriteria efek syariah yang ada di Indonesia bisa saja berubah apabila saham syariahnya sudah berjumlah ribuan. Sementara, saat ini jumlah saham syariah ada di kisaran 300 saham.

"Kalau saham sudah ribuan bisa diperketat dan DSN sudah memperbolehkan, tapi kalau diperketat sekarang dampaknya akan menimbulkan keguncangan," kata Fadilah.

OJK mencatat, ada 11 emiten yang sahamnya masuk DES pada periode I 2016 dan pada periode II 2016 tidak lagi masuk ke dalam daftar. Terpentalnya 11 emiten tersebut dari DES karena tidak sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan untuk masuk sebagai Efek Syariah. Fadilah mengatakan, 11 emiten ini dapat menjadi pembelajaran bagi emiten lainnya bahwa apabila mereka ingin tetap masuk di dalam DES maka rasio keuangan harus diperhatikan.

Baca juga: OJK Terbitkan Daftar Efek Syariah Terbaru

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement