Senin 28 Nov 2016 11:48 WIB

DPR Minta Pemerintah Buat Mekanisme Pengaduan Pencabutan Subsidi Listrik

Rep: Frederikus Bata/ Red: Nidia Zuraya
Subsidi listrik. ilustrasi
Subsidi listrik. ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi VII DPR Dito Ganinduto meminta pemerintah membuat formulasi mekanisme pengaduan terkait pencabutan subsidi listrik 900 Volt Ampere (VA) per Januari 2017. Sebelumnya Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) juga menyerukan hal serupa.

Dampak dari pencabutan ini bakal ada kenaikan tarif listik dalam tiga tahap. Setiap periodenya naik 32 persen. Posisi saat ini berada pada angka Rp 585 per kwh, kemudian menjadi Rp 774 per Kwh per Januari 2017. Berikunya, tarif meningkat lagi menjadi Rp 1.023 per KWh pada Maret dan menjadi Rp 1.352 per KWh pada Mei. 

Untuk mengantisipasi ada pelanggan yang menyuarakan aspirasi dari kenaikan tarif tersebut, menurut Dito perlu dibuat saluran satu pintu yang diatur Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). "Kementerian ESDM membuat konter pengaduan misalnya melalu SMS, WA, atau saya kira nggak jadi masalah. Ini peran pemerintah, PLN cuma melaksanakan," kata Dito kepada Republika, Senin (28/11).

Pemerintah memastikan akan mencabut subsidi listrik yang selama ini dinikmati oleh 18,94 juta pelanggan berdaya 900 VA. Subsidi listrik yang akan dicabut itu berkisar 82,2 persen dari total jumlah pengguna listrik 900 VA yang sebanyak 23,04 juta pelanggan. 

Dana sekitar Rp 20 triliun bisa diperoleh dari pencabutan subsidi tersebut. DPR, menurut Dito mendukung jika dana tersebut dialihkan untuk menaikkan elektrifikasi di daerah-daerah yang belum memiliki pasokan listrik memadai.

"Iya nanti kami lakukan pengawasan realisasinya bagaimana," tutur politisi partai Golkar ini.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement