REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -– Pemerintah memiliki visi untuk menempatkan Indonesia sebagai negara dengan kapasitas digital ekonomi terbesar di Asia Tenggara pada 2020. Indonesia adalah salah satu pengguna internet terbesar di dunia, mencapai 93,4 juta orang dan pengguna telepon pintar (smartphone) mencapai 71 juta orang.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan, dengan potensi yang begitu besar, pemerintah menargetkan bisa tercipta 1.000 technopreneurs dengan valuasi bisnis sebesar 10 miliar dolar AS dan nilai e-commerce mencapai 130 miliar dolar AS pada 2020.
Untuk itu pemerintah merasa perlu menerbitkan Peraturan Presiden tentang Peta Jalan E-Commerce untuk mendorong perluasan dan peningkatan kegiatan ekonomi masyarakat di seluruh Indonesia secara efisien dan terkoneksi secara global. Peta jalan e-commerce ini sekaligus dapat mendorong kreasi, inovasi, dan invensi kegiatan ekonomi baru di kalangan generasi muda.
“Selama ini kita memang belum memiliki peta jalan pengembangan e-commerce nasional yang menjadi acuan pemangku kepentingan, di samping adanya berbagai peraturan/ketentuan yang tidak mendorong tumbuh kembangnya e-commerce,” kata Darmin, Kamis (10/11).
Karena itu, pemerintah harus bisa memberikan kepastian dan kemudahan berusaha dalam memanfaatkan e-commerce. Caranya dengan menyediakan arah dan panduan strategis untuk mempercepat pelaksanaan Sistem Perdagangan Nasional Berbasis Elektronik pada periode 2016-2019.
Kebijakan ini akan mengutamakan dan melindungi kepentingan nasional, khususnya terhadap UMKM serta pelaku usaha pemula (start-up). Selain itu, juga mengupayakan peningkatan keahlian sumber daya manusia pelaku /e-commerce. Kebijakan ini akan menjadi acuan bagi Pemerintah serta pemangku kepentingan lainnya dalam menetapkan atau menyesuaikan kebijakan sektoral demi pengembangan /e-commerce.
Dalam Perpres tentang Peta Jalan E-Commerce yang segera terbit ini, terdapat 8 aspek regulasi, yaitu:
1. Pendanaan berupa: (a) KUR untuk tenant pengembang platform; (b) hibah untuk inkubator bisnis pendamping start-up; (c) dana USO untuk UMKM digital dan start-up e-commerce platform; (d) angel capital yang diperlukan ketika start-up masih merugi; (e) seed capital dari Bapak Angkat; dan (f) crowdfunding.
2. Perpajakan dalam bentuk: (a) pengurangan pajak bagi investor lokal yang investasi di start-up; (b) penyederhanaan izin/prosedur perpajakan bagi start-up e-commerce yang omzetnya di bawah Rp 4,8 Miliar per tahun; dan (c) persamaan perlakuan perpajakan sesama pengusaha e-commerce, baik asing maupun domestik.
3. Perlindungan Konsumen melalui: (a) harmonisasi regulasi menyangkut sertifikasi elektronik, proses akreditasi, kebijakan mekanisme pembayaran, perlindungan konsumen dan pelaku industri e-commerce, dan skema penyelesaian sengketa; dan (b) pengembangan national payment gateway secara bertahap.
4. Pendidikan dan SDM terdiri dari: (a) kampanye kesadaran e-commerce; (b) program inkubator nasional; (c) kurikulum e-commerce; dan (d) edukasi e-commerce kepada konsumen, pelaku, dan penegak hukum.
5. Logistik melalui: (a) pemanfaatan Sistem Logistik Nasional (Sislognas); (b) Revitalisasi, restrukturisasi dan modernisasi PT. Pos Indonesia (Persero) sebagai penyedia jasa pos nasional; (c) Pengembangan alih daya fasilitas logistik e-commerce dan (d) pengembangan logistik dari desa ke kota.
6. Infrastruktur komunikasi melalui pembangunan jaringan broadband.
7. Keamanan siber (cyber security) dengan menyusun model sistem pengawasan nasional dalam transaksi e-commerce dan mengembangkan public awareness tentang kejahatan dunia maya. Selain itu juga menyusun SOP terkait penyimpanan data konsumen dan sertifikasi keamanan data konsumen.
8. Pembentukan Manajemen Pelaksana yang secara sistematis dan terkoordinasi akan melakukan monitoring dan evaluasi implementasi peta jalan e-commerce.