REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah menegaskan kebijakan penurunan harga gas tetap akan menyasar tujuh sektor industri. Hal ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) nomor 40 tahun 2016 tentang Penurunan Harga Gas.
Meski begitu, hingga saat ini baru tiga sektor yang sudah disepakati. Ketujuh sektor industri tersebut adalah industri baja, industri keramik, Industri kaca, industri petrokimia, industri pupuk, industri petrochemical, dan industri sarung tangan karet.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution menjelaskan, belum disekapatinya penurunan harga gas untuk seluruh sektor industri lantaran pemerintah masih melihat efisiensi atas penurunan harga gas terhadap proses bisnis setiap sektor.
Dalam kurun waktu satu bulan, ketujuh sektor industri akan bisa merasakan penurunan harga gas melalui pembentukan tim teknis yang mengkaji efisiensi bagi penurunan harga gas ini. "Apakah efisiensinya sudah betul-betul optimum. Kalau belum efisiensinya belum optimum ya kita tetap minta dikurangi,' jelas Darmin, Kamis (10/11).
Meski sejak awal pemerintah menyebutkan penurunan harga gas akan menuju harga 6 dolar AS per mmbtu, Darmin enggan menyebutkan harga pasti dalam kebijakan ini. Untuk 3 sektor industri yang disepakati, ia juga belum mau merilis angka yang sudah disetujui antara pemerintah dan industri.
"Ada, namun kita belum final," katanya.
Sementara itu, Deputi Bidang Koordinasi Perniagaan dan Industri Edy Putra Irawady menambahkan, pemerintah tetap akan berupaya mencapai kesepakatan penurunan harga gas untuk tujuh sektor industri sesuai amanah Perpres nomor 40 tahun 2016 tentang Penurunan Harga Gas. "Intinya tetap untuk tujuh sektor tersebut," ujarnya singkat.