REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Dagang Masyarakat Uni Eropa antusias melakukan investasi di Indonesia. Khususnya dalam investasi produk halal berkaitan dengan industri atau manufaktur di bidang makanan, minuman, produk harian, obat dan farmasi.
Namun mereka ingin memastikan terlebih dulu sejauh mana ketentuan atau regulasi halal terkait, terutama Undang-Undang Jaminan Produk Halal (UUJPH) yang memberikan kemudahan bagi para calon investor.
"Karena yang terdapat di pemikiran mereka, banyak sekali ketentuan hukum di Indonesia yang terkait dengan investasi dianggap sangat menghambat," ungkap Direktur Eksekutif Indonesia Halal Watch (IHW) Ikhsan Abdullah, semalam.
Selain UU JPH, Indonesia perlu menambah regulasi halal lain yang terkait dengan Undang-Undang Pangan, Undang-Undang Perlindungan Konsumen, Undang-Undang Peternakan, Peraturan Pemerintah tentang Label dan Iklan Pangan, serta undang-undang terkait lainnya.
Ikhsan melihat, dari sudut pandang Komisi Perdagangan Uni Eropa, hal tersebut berpotensi menyulitkan mereka memasuki industri atau manufaktur bidang makanan, minuman, obat, dan produk harian.
Menurut Ikhsan, perlu upaya diplomasi melalui berbagai pertemuan forum bisnis dan mendorong Kedutaan Besar Indonesia di berbagai negara memberikan penjelasan pentingnya UU-JPH bagi Investor yang akan memasuki industri halal di Indonesia.
"Pengusaha Uni Eropa ingin sekali memperoleh berbagai informasi mengenai UU JPH dan ketentuan-ketentuan yang terkait dengan penyelenggaraan sistem jaminan halal (SJH) karena sejauh ini mereka merasakan minimnya informasi mengenai hal tersebut," kata Ikhsan menambahkan.