Rabu 09 Nov 2016 17:38 WIB

Serapan Dana Repatriasi Amnesti Pajak Minim

Rep: Sapto Andika Candra/ Red: Nur Aini
Petugas melayani wajib pajak untuk memperoleh informasi mengenai kebijakan amnesti pajak (tax amnesty) di Help Desk Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak I, Jakarta Selatan, Senin (19/9).
Foto: Antara/ Yudhi Mahatma
Petugas melayani wajib pajak untuk memperoleh informasi mengenai kebijakan amnesti pajak (tax amnesty) di Help Desk Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak I, Jakarta Selatan, Senin (19/9).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat serapan dana repatriasi dari program amnesti pajak yang sudah berjalan sejak Juli tahun ini masih minim. Hingga akhir Oktober lalu, dana repatriasi yang masuk ke Indonesia baru Rp 10 triliun. Angka ini masih 7 persen dari jumlah deklarasi harta di luar negeri yang akan dibawa kembali ke dalam negeri sebesar Rp 143 triliun.

Ketua Dewan Komisoner OJK Muliaman Hadad mengungkapkan, meski saat ini dana repatriasi yang sudah terealisasi masih minim, ia meyakini repatriasi bisa masuk sebesar Rp 140 hingga 150 triliun sampai akhir tahun. Muliaman menjelaskan bahwa masuknya dana repatriasi ke instrumen investasi bisa melalui surat berharga atau dialihkan ke aset lainnya. Kondisi saat ini, kata dia, dana repatriasi masih banyak tersalurkan untuk pembelian surat berharga.

"Termasuk misalnya menambah modal perusahaan sendiri. Itu juga dimungkinkan. Jadi tinggal kita lihat saja nanti. Saya di OJK juga akan ikut memantau, terutama untuk memastikan uang itu stay di sini tiga tahun. Jadi jangan masuk tapi keluar lagi," ujar Muliaman, di Jakarta, Rabu (9/11).

Muliaman menambahkan, dana repatriasi saat ini saat ini tersebar merata baik untuk perbankan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau perbankan swasta. Namun, 80 persen dari dana repatriasi terserap di bank BUMN atau swasta nasional dibanding bank asing. Ia mengakui bahwa tidak ada kekhawatiran dari pemerintah bahwa dana repatriasi yang sudah dideklarasikan tidak akan masuk ke dalam negeri. Alasannya, komitmen untuk repatriasi sudah tercatat secara hukum dan pasti akan dilakukan oleh wajib pajak yang sudah menyatakan komitmennya.

"Lho ini kan udah komit ya, ini udah clear komitmen. Problem mereka mungkin saja kan namanya orang mau bawa pulang, mungkin saja depositonya belum jatuh tempo, kemungkinannya macem-macem lah," ujarnya.

OJK juga optimistis likuiditas akan semakin membaik dengan mengalirnya dana repatriasi. Tak hanya itu, nilai tukar rupiah juga diyakini akan terdongkrak dengan aliran dana repatriasi ke dalam negeri.

Sementara itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani menyebutkan bahwa dana repatriasi akan masuk secara bertahap hingga Desember tahun ini. Ia meyakini wajib pajak yang sudah deklarasi harta repatriasi akan membawa kembali hartanya ke dalam negeri sesuai dengan komitmennya. "Kita tunggu, mereka pasti akan melakukan sesuai deklarasinya. Kalau deklarasinya akan direpatriasi, dan oleh karena itu bisa mendapatkan rate dalam negeri, maka yang harus dipenuhi ya itu," ujarnya.

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement