REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mahkamah Agung (MA) RI terus berupaya meningkatkan pemahaman hakim di lingkungan Peradilan Agama tentang teori dan praktik ekonomi syariah.
Hal tersebut seiring dengan penambahan kompetensi absolut Pengadilan Agama untuk mengadili sengketa ekonomi syariah, sebagaimana diatur Pasal 49 huruf (i) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama.
Upaya MA tersebut sejalan dengan pertumbuhan ekonomi syariah di Indonesia yang cukup pesat. "Indikasi pertumbuhan tersebut adalah pertambahan jumlah bank umum syariah, unit usaha syariah pada bank konvensional, asuransi syariah, serta lembaga keuangan syariah lainnya, baik lembaga keuangan perbankan maupun non perbankan," ujar Humas Mahkaman Agung, Abdurrahman Rahim, dalam keterangan tertulisnya, Selasa (8/11).
Selain menggulirkan Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 5 Tahun 2016 tentang Sertifikasi Hakim Ekonomi Syariah untuk meningkatkan pemahaman hakim dalam mengadili sengketa ekonomi syariah, MA juga menjalin kerja sama dengan pihak ketiga, baik di dalam maupun luar negeri.
Kerja sama dalam negeri yang dilakukan MA ataupun melalui Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama (Ditjen Badilag) adalah dengan Majelis Ulama Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Bank Indonesia (BI). Sedangkan di antara kerja sama dengan pihak luar negeri adalah dengan Sekolah Tinggi Peradilan, Universitas Islam Al-Imam Muhammad Ibnu Suud, Riyadh, Arab Saudi.
Sejak 2008, MA melalui Ditjen Badilag sudah empat kali mengirim hakim ke Riyadh, Arab Saudi, untuk mengikuti Diklat Hakim Ekonomi Syariah (DHES). Tahun 2016 merupakan DHES angkatan IV, diikuti 39 orang peserta yang terdiri dari satu orang Hakim Tinggi, tujuh orang Ketua Pengadilan Agama, tiga orang Wakil Ketua Pengadilan Agama, dan 28 orang Hakim Pengadilan Agama.
Proses DHES angkatan IV akan berlangsung selama 36 hari sejak hari keberangkatan peserta Diklat dari Indonesia menuju Riyadh, Arab Saudi hingga hari kepulangan kembali ke Indonesia, yakni terhitung mulai dari 22 Oktober hingga 26 November 2016.
Kegiatan DHES angkatan IV yang murni dibiayai pihak Kerajaan Arab Saudi, akan dibagi dalam tiga bentuk kegiatan diklat, yakni kegiatan diklat tatap muka bersama dengan para syeikh yang berkompeten pada bidang masing-masing, kunjungan, dan kegiatan mandiri yang terkoordinir.
Peserta Diklat akan menerima materi yang telah dipersiapkan oleh al-Ma’had al-‘Aly li al-Qadha’, meliputi hukum kontrak ekonomi syariah modern, teori pembuktian, pembagian harta warisan dan peninggalan, dan kajian kontemporer dalam hukum keluarga Islam dan lainnya.
Pihak kampus al-Ma’had al-‘Aly li al-Qadha’ juga memfasilitasi peserta diklat melakukan kunjungan ke beberapa instansi penegakan hukum yang ada di Kerajaan Arab Saudi, diantaranya Pengadilan Umum yang mengadili perkara kebendaan, Pengadilan Pidana, Lembaga Fatwa, dan Laboratorium Forensik Kepolisian Arab Saudi atau setara dengan Bareskrim Polri di Indonesia.
Para peserta diklat yang dikoordinir Ketua Pengadilan Agama Jakarta Selatan Uyun Kamiluddin sebagai Ketua Rombongan (Rais al-Wafdi) juga melakukan kajian secara mandiri atas putusan-putusan Mahkamah di Arab Saudi, khususnya yang berkaitan dengan sengketa ekonomi syariah.
Hasil Diklat Hakim Ekonomi Syariah (DHES) angkatan IV di Riyadh, Arab Saudi, selain akan disampaikan dalam bentuk laporan kegiatan, juga akan disusun dalam sebuah buku yang akan diberi judul Belajar Ekonomi Syariah di Arab Saudi.