Rabu 02 Nov 2016 01:46 WIB

Asuransi Pengangguran Masih Wacana

Rep: Debbie Sutrisno/ Red: Budi Raharjo
Pengangguran, ilustrasi
Foto: Yogi Ardhi/Republika
Pengangguran, ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Masyarakat yang menganggur bisa mendapatkan asuransi dari pemerintah. Wacana ini telah dilayangkan oleh Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas).

Sekertaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) Abdul Wahab mengatakan, persoalan kebijakan baru seperti asuransi bagi penganggur (unemployment insurance) memang menjadi regulasi yang dibuka pemerintah. Namun, pihak terkait termasuk dari pengusaha‎ belum membicarakan secara langsung kebijakan ini.

"Kita juga belum bicarakan sampai jauh, seperti uang siapa nanti yang dipakai. Ini masih pembahasan regulasi," kata Abdul di kantor Bappenas, Selasa (1/11).

Menurut Abdul, Kemenaker memang telah melakukan sejumlah diskusi untuk semua regulasi ketenagakerjaan seperti masalah sumber daya manusia, sampai dengan adanya asuransi bagi penganggur.‎ Namun, belum ada kesepakatan untuk regulasi asuransi bagi penganggur apakah akan dibahas lebih lanjut untuk masuk perubahan undang-undang ketenagakerjaan atau tidak.

"Intinya kita sama-sama berniat baik dan positif.‎ Yang diharapkan dari ide tadi kalau memang oke, kita bisa jalan. Tapi belum disebut ini lebih baik atau tidak," paparnya.

Sebelumnya, Bappenas mewacanakan untuk memberi asuransi bagi pengangguran. Asuransi ini diberikan kepada para pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).

Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Bambang Brodjonegoro mengatakan,‎ide ini baru dilayangkan Bappenas. Asuransi bagi pengangguran ini nantinya hampir mirip dengan negara maju, di mana pengangguran akan mendapatkan pendapatan dari pemerintah.

Tujuan dari kebijakan ini yaitu memberikan solusi jangka pendek bagi permasalahan saat pekerja mengalami PHK atau sementara tidak bekerja. Kemudian menyediakan financial support selama menganggur (diatur sesuai ketentuan), dan mengembalikan fungsi jaminan hari tua (JHT).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement