Selasa 01 Nov 2016 18:40 WIB

Ditjen Pajak Kebut Jaring Peserta Amnesti Pajak

Rep: Sapto Andika Candra/ Red: Dwi Murdaningsih
Wajib pajak mengantre untuk melaporkan harta kekayaannya dalam program kebijakan amnesti pajak (tax amnesty) di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak I, Jakarta Selatan,
Foto: Antara/ Yudhi Mahatma
Wajib pajak mengantre untuk melaporkan harta kekayaannya dalam program kebijakan amnesti pajak (tax amnesty) di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak I, Jakarta Selatan,

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan kembali melakukan sosialisasi amnesti pajak, terlebih sudah satu bulan periode kedua amnesti pajak berjalan. Kali ini, bahkan Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi ikut turun langsung mengajak pedagang di Pusat Perbelanjaan ITC Mangga Dua Jakarta untuk ikut amnesti pajak. Sosialisasi ini menyasar para pedagang yang tergolong wajib pajak golongan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Seperti diketahui, keikutsertaan UMKM dalam periode kedua amnesti pajak ini belum optimal. Meski begitu, Ken mengaku optimistis bahwa peserta amnesti pajak khususnya dari golongan UMKM akan terus bertambah.

Dalam kesempatan sosialisasi kali ini, Ken menjelaskan kepada para pedagang bahwa peserta UMKM dengan perputaran usaha di bawah Rp 10 miliar pertahun maka hanya dikenai tebusan sebesar 0,5 persen. Sementara UMKM dengan perputaran usaha di atas Rp 10 miliar per tahun, maka tarif tebusan amnesti pajak dikenakan sebesar 2 persen. Kedua tarif ini berlaku hingga akhir masa amnesti pajak Maret tahun depan.

"Anda memiliki hak yang sama, meski membayar hanya Rp100 ribu, sebanding dengan mereka yang membayar Rp100 miliar. Asalkan membayar dengan perhitungan tepat dan jelas," ujar Ken, Selasa (1/11).

Ken mengaku, jumlah wajib pajak yang mengikuti amnesti pajak hingga saat ini masih tergolong rendah yakni 4 persen dari total wajib pajak. Namun ia mengapresiasi masyarakat Bali di mana dari 1,2 juta wajib pajak yang ada, sudah ada 732 ribu wajib pajak yang ikut amnesti pajak.

Ken menambahkan, memang ada ketakutan yang dialami oleh pedagang dalam mengikuti amnesti pajak. Namun ia menegaskan, bahwa amnesti pajak sebetulnya adalah hak bagi wajib pajak. Ia memisalkan, bila wajib pajak masih mengontrak rumah dengan penghasilan UMKM yang belum terlalu besar maka bisa saja wajib pajak cukup melaporkan hartanya dalam SPT tahunan.

"Ke depan orang bayar pajak malah nggak diketahui karena otomatis semua digital. Seperti e-commerce kan nggak tahu tokonya dan yang jual," ujarnya.

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement