REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat hingga 26 Oktober, dana tebusan dari program amnesti pajak periode II mencapai Rp 716,33 miliar. Di periode II ini, DJP mengkhususkan agar pemasukan amnesti pajak bisa didukung oleh pelaku usaha kecil, mikro, dan menengah (UMKM).
Meski angkanya tidak besar, DJP mencatat lebih banyak pelaku UMKM yang ikut serta. "UMKM sebenarnya sudah banyak yang masuk. Tapi emang jumlahnya (uang tebusan) kecil," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2HM) DJP, Hestu Yoga Saksama di kantornya, Jakarta, Kamis (27/10).
Yoga memaparkan, selama 26 hari Periode II amnesti pajak, sebanyak 31.513 wajib pajak melaporkan surat pelaporan harta (SPH). Wajib pajak orang pribadi mencapai 24.743, terdiri dari UMKM 19.996 dengan nilai tebusan mencapai Rp 431,90 miliar, dan non-UMKM 4.747 dengan tebusan Rp 216,41 miliar. Sedangkan wajib pajak badan khusus UMKM telah mencapai 4.439 dengan nilai tebusan Rp, 21,30 miliar, dan non-UMKM berjumlah 2.331 yang nilai tebusannya sebesar Rp 46,72 miliar.
Perkembangan jumlah UMKM ikut amnesti pajak, kata dia, membuktikan bahwa wajib pajak termasuk segmen orang pribadi dan pelaku UMKM semakin meningkat seiring peningkatan kesadaran dan pengetahuan atas pajak. "Apalagi UMKM telah diberikan keleluasaan dengan tarif super rendah yang tidak berubah hingga masa periode tax amnesty, Maret 2017," kata Yoga.
Selain kontribusi dari segmen UMKM, pemerintah juga mendorong partisipasi dari segmen profesional seperti dokter, notaris, pengacara, akuntan, dan profesi lainnya, serta segmen manajemen dan pimpinan perusahaan.