Kamis 20 Oct 2016 20:00 WIB

Cegah Pungli, Pemerintah Maksimalkan Layanan Berbasis Elektronik

Rep: Sapto Andika Candra/ Red: Nidia Zuraya
Bea Cukai
Foto: .
Bea Cukai

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan mencoba memaksimalkan pelayanan berbasis internet untuk menghindari adanya pungutan liar atau pungli. Salah satu layanan ini termasuk Pertukaran Data Elektronik (PDE) berbasis internet.

Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga Bea Cukai Ditjen Bea dan Cukai Kemenkeu Robert Leonard Marbun menyebutkan, selain memberikan kecepatan pelayanan di mana memudahkan dan mengefisienkan waktu para importir, eksportir, dan pengguna jasa kepabeanan, Bea Cukai juga memanfaatkan sistem ini untuk meminimalkan kontak fisik antara pengguna jasa dan petugas sehingga dapat mencegah adanya pungutan liar (pungli).

“Selain arahan Presiden, Direktur Jenderal Bea dan Cukai Heru Pambudi juga memerintahkan kepada segenap jajaran di Bea Cukai untuk turut serta memerangi praktik pungli," kata Robert, Kamis (20/10).

Sementara itu, Menteri ATR/BPN Sofyan Djalil juga mendukung pemberantasan pungutan liar di sektor pelayanan publik atau Saber Pungli, istilah yang mewakili sapu bersih pungutan liar, yang ditegaskan Presiden Joko Widodo.

“Kita akan memerangi mafia, dan pastikan kita bukan bagian dari mafia itu,” ujar Sofyan.

Kedepan, lanjut Sofyan, Kementerian ATR/BPN segera mengadakan Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) dengan Kejaksaan Agung dan Kepolisian Republik Indonesia agar didapat kesepahaman tentang penyelesaian masalah pertanahan.

“Jangan administrasi dikriminalkan. Selama bekerja secara benar tidak perlu takut. Nanti akan ada kesamaan komunikasi dan Presiden sudah setuju,” katanya.

Diupayakan dapat dihasilkan adanya pedoman layaknya Wikipedia untuk menyamakan persepsi tentang masalah pertanahan terutama terkait tanah Negara dan kawasan hutan. “Saya siap jadi saksi supaya kalian bisa bekerja dengan tenang dan yakin selama benar kita akan terlindungi,” ujar Sofyan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement