REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Masih banyak masyarakat konsumen dan pengusaha yang belum mengetahui Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH). Hal ini terjadi karena sosialisasi yang dilakukan pemerintah masih sangat minim.
Pendiri Halal Corner, Aisha Maharani mengatakan, sosialisasi UU JPH terhadap masyarakat konsumen dan pengusaha belum cukup. Badan penjamin halal sendiri belum dibentuk. Selain itu, sampai saat ini belum ada standar lembaga halal yang nanti boleh melakukan sertifikasi halal.
Menurutnya, sertifikasi halal harus ada prosedurnya sehingga payung hukumnya jelas. Ada beberapa lembaga yang mengklaim lembaga halal. "Tapi kompetensinya, standarnya seperti apa, itu yang belum jelas," kata Aisha kepada Republika, Rabu (19/10).
Ada tiga pintu untuk pengusaha mendapatkan sertifikasi halal. Diantaranya, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJH), Lembaga Penjamin Halal (LPH) dan Majelis Ulama Indonesia (MUI). Menurut Aisha, masing-masing beda, sehingga hal ini akan sedikit merepotkan pengusaha. "Bisa jadi agak lama, birokratif banget dan masalah pendanaan juga, sebenarnya banyak poin-poin yang masih dikritisi," ujarnya.
Intinya pekerjaan pemerintah untuk menegakkan UU JPH masih banyak. Menurut dia, memang masih banyak menghadapi kendala saat melakukan sosialisasi JPH di lapangan. Banyak pengusaha yang belum menyertifikasi produknya.
Masyarakat konsumen juga masih banyak yang berani makan di restoran yang belum memiliki sertifikasi halal. Padahal, belum jelas makanannya halal atau tidak. Restoran di Jakarta baru puluhan yang sudah halal.
Sementara restoran di Jakarta banyak. Teruatama restoran lokal. Ia mengungkapkan, memang semua yang terkait industri halal sedang berbenah meski belum merata. Pemda dan Badan POM sudah mau memberikan sertifikasi. Hanya saja antara masing-masing kementrian belum bersatu. "Di Malaysia cuma satu lembaga halal, tapi pemerintah sangat mendukungnya," jelasnya.
Ia mengatakan, di Thailand yang bukan negara Islam tapi produk halalnya jauh lebih tinggi dibandingkan Indonesia dan Malaysia. Ia menegaskan, pemerintah harus lebih serius lagi menegakan UU JPH. Lembaga halal mau dibentuk seperti apa supaya masyarakat tidak bingung.