Selasa 18 Oct 2016 20:07 WIB

Sisa Dana Talangan Ganti Rugi Lumpur Lapindo Disetujui

Rep: Sapto Andika Candra/ Red: Budi Raharjo
Sejumlah pekerja dengan menggunakan alat berat mengurai lumpur di pusat semburan lumpur Lapindo, Porong, Sidoarjo.
Foto: Antara
Sejumlah pekerja dengan menggunakan alat berat mengurai lumpur di pusat semburan lumpur Lapindo, Porong, Sidoarjo.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah dan Komisi XI DPR menyepakati pencairan kekurangan dana talangan korban lumpur Lapindo sebesar Rp 54,3 miliar dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBNP) 2016. Menteri Keuangan Sri Mulyani mengakui, sejak awal penyelesaian pembayaran korban lumpur Lapindo memang tergolong rumit.

Sri menjelaskan hasil kesepakatan perhitungan PT Minarak Lapindo Brantas, besaran pembayaran kerugian kepada warga yang terdampak lumpur Lapindo masih harus dibayarkan Rp 781,6 miliar dan angka ini yang diajukan dalam APBN 2015. Namun kemudian hasil audit oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menunjukkan bahwa kekurangan bayar yang masih harus dilunasi PT Minarak Lapindo Brantas sebesar Rp 827,7 miliar.

Sedangkan sepanjang tahun lalu hingga sekarang, lanjut Sri, dana yang terserap untuk pembayaran ganti rugi baru Rp 773,38 miliar. Artinya, masih ada Rp 54,3 miliar yang masih harus dianggarkan dalam APBNP tahun ini.

"Di sidang kabinet arahannya jelas mengenai masalah Lapindo ini. Kami berpedoman pada nota keuangan 2017, dalam penggantian lumpur Lapindo hanya Rp 54 miliar di APBNP 2016, di RAPBN 2017 kita nggak usulkan," ujar Sri saat rapat kerja dengan Komisi XI DPR, Selasa (18/10).

Hanya saja, Sri menyebutkan bahwa terdapat sedikit kekisruhan akibat masalah berkas penerima dana talangan. Sejumlah UMKM juga diajukan untuk mendapat dana ganti rugi. Hal ini juga membuat perhitungan kembali terganggu.

Meksi begitu, Sri menegaskan bahwa pencairan dana talangan lumpur Lapindo sesuai verifikasi BPKP tidak ada masalah. Untuk eksekusi atau pencairan dikembalikan ke Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (BPLS), PT Minarak, dan warga untuk berunding.

"Dan ini adalah dana talangan. Dana talangan ini yang ultimate responsible untuk membayar adalah PT Minarak Lapindo Brantas. Ini teoritis keuangan negara ini bukan uang yang hilang. Namun Negara melakukan karena tadi, asas aspirasi masyarakat yang tidak bisa menunggu dan oleh karena itu kami diminta untuk hadir untuk memberikan talangan," jelas Sri.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement