REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Pemerintah kembali melakukan sosialisasi amnesti pajak. Kali ini jajaran pejabat di Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menyambangi Pasar Tanah Abang untuk berkomunikasi langsung dengan para pedagang. Sesuai dengan catatan Ditjen Pajak, keikutsertaan pelaku usaha kecil mikro dan menengah (UMKM) untuk ikut pengampunan pajak memang masih rendah.
Raihan per Senin (17/10), jumlah uang tebusan amnesti pajak yang berasal dari wajib pajak badan UMKM baru tembus Rp 201 miliar. Selain itu, uang tebusan dari wajib pajak orang pribadi UMKM juga baru tercatat Rp 3,09 triliun. Angka ini tentu menjadi porsi kecil dari keseluruhan raihan amnesti pajak saat ini sebesar Rp 93,7 triliun berdasarkan Surat Pernyataan Harta (SPH) yang dilaporkan.
Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu Ken Dwijugiasteadi menilai potensi pajak dari pedagang seperti yang ada di Tanah Abang terbilang besar. Dalam sosialisasi kali ini, ia mengaku pemerintah tidak sebatas menargetkan adanya keikutsertaan pedagang dalam amnesti pajak dan raihan uang tebusan, namun lebih kepada adanya peningkatan ketaatan pajak oleh pedagang dan UMKM.
"Saya tidak lihat hasil berapa, itu nomor dua. Mudah-mudahan kelompok ini seperti bisa dikumpulkan bisa melebihi tax amnesty periode satu," katanya, Senin (17/10).
Artinya, pemerintah yakin bila kepatuhan bisa ditingkatkan maka jumlah uang tebusan yang masuk juga akan menyusul seiring dengan bertambahnya wajib pajak baru yang tercatat atau ikut amnesti pajak. Ditjen Pajak mencatat, seluruh pedangan di Pasar Tanah Abang sejumlah 24 ribu pedagang atau UMKM. Dengan jumlah itu, Ken mengaku yakin akan ada tambahan yang cukup signifikan untuk penerimaan negara dari amnetsi pajak. Meski ia sekali lagi menegaskan tak mau menyebut berapa target penerimaan khusus dari pedagang di Tanah Abang.
Sementara itu Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Pusat Wahju K Tumakaka menyebutkan, ada masukan dari pedagang terkait besaran tarif pajak yang harus dibayarkan. Pedagang merasa, Tarif Pajak Penghasilan (PPh) bagi UMKM sebesar 1 persen terhadap penghasilan bruto alias omzet maksimal Rp 4,8 miliar setahun, masih terlalu besar. Padahal sebelumnya pemerintah sebelumnya menurunkan tarif ini lantaran adanya pertimbangan atas keuntungan tipis yang diperoleh pedagang ritel.
"Tapi kalau PPh dari omzetnya. Jadi jangan takut lah. Saya nggak kejar yang aneh-aneh semua warga negara mempunyai hak akan saya layani," ujar dia.
Ia menilai, pemerintah tidak mematok target penerimaan uang tebusan dari wajib pajak dari UMKM termasuk yang ada di Pasar Tanah Abang. Yang terpenting, lanjutnya, adalah adanya kepatuhan pajak yang nantinya akan menambah basis pajak bagi pemerintah.
"Yang jelas bagaimana yang 24 ribu wajib pajak ini bisa patuh semua walaupun kecil-kecil. Penerimaan bisa naik dan tahun depan bisa lebih patuh," katanya.