Jumat 14 Oct 2016 12:19 WIB

Ditjen Pajak Bakal Pisah dari Kemenkeu

Rep: Sapto Andika Candra/ Red: Nidia Zuraya
Kantor Ditjen Pajak Kementrian Keuangan
Kantor Ditjen Pajak Kementrian Keuangan

REPUBLIKA.CO.ID, MALANG -- Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) menyinggung soal rencana pemisahan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mulai awal tahun 2017. Nantinya, Ditjen Pajak akan bertransformasi menjadi satu Badan Penerimaan Negara yang memiliki kewenangan regulasi penerimaan negara termasuk pajak.

Pemerintah menegaskan, hingga kini belum ada keputusan akhir soal rencana ini terlebih pembahasan draft RUU KUP masih menyisakan jalan panjang di parlemen. Direktur Peraturan Perpajakan 1 Arief Yanuar menjelaskan Menteri Keuangan Sri Mulyani sudah memberikan sinyal dukungan bahwa Ditjen Pajak harus memiliki kewenangan khusus terkait pengaturan sumber daya manusia (SDM) dan penggunaan anggaran demi pembangunan kantor wilayah pajak di daerah yang dianggap berpotensi menambah peneriman perpajakan.

Hanya saja, ia menegaskan bahwa posisi Menkeu saat ini belum memberikan keputusan atau lampu hijau terkait pembentukan lembaga mandiri di luar Kemenkeu. Arief menambahkan, kewenangan khusus yang diharapkan dimiliki Ditjen Pajak dalam pengaturan SDM adalah rekrutmen pegawai yang lebih fleksibel khususnya untuk pemenuhan pegawai dengan keahlian tertentu.

Selama ini, proses rekrutmen dianggap cukup berbelit dan cenderung berpotensi memakan biaya cukup besar. Padahal, biaya tersebut bisa dialihkan untuk kebutuhan lainnya termasuk pembangunan kantor wilayah pajak baru. Tak hanya itu, kewenangan dalam pengaturan SDM di Ditjen Pajak juga termasuk adanya skema "reward and punishment" bagi pegawai di lingkungan Ditjen Pajak yang memiliki prestasi atau justru merugikan instansi.

"Agar bisa cepat termasuk dalam penggunaan anggaran, seperti ada daerah potensial yang butuh kantor baru, kebutuhan orang tertentu yang memiliki keahlian misal IT atau bidang tertentu kan gak bisa narik orang tiba-tiba di level menengah," ujar Arief, Jumat (14/10).

Arief menambahkan, Kementerian Keuangan masih harus melakukan pembahasan mendalam dengan parlemen untuk merampungkan RUU KUP ini. Targetnya, pembahasan RUU KUP yang di dalamnya juga membahas rencana pembantukan lembaga mandiri yang mengurusi perpajakan ini akan rampung sebelum akhir tahun ini.

"Menkeu tidak berbicara (Ditjen Pajak) terpisah atau tidak, yang jelas ada pemikiran bahwa pada saat lama prosesnya ada potensial loss, misal ada rencana pembangunan Kanwil baru," ujar Arief.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement