Kamis 13 Oct 2016 16:44 WIB

Pemerintah Belum Sikapi Usulan Tarif Pajak Turun Pasca-Amnesti

Rep: Sapto Andika Candra/ Red: Nur Aini
Petugas melayani wajib pajak untuk memperoleh informasi mengenai kebijakan amnesti pajak (tax amnesty) di Help Desk Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak I, Jakarta Selatan, Senin (19/9).
Foto: Antara/ Yudhi Mahatma
Petugas melayani wajib pajak untuk memperoleh informasi mengenai kebijakan amnesti pajak (tax amnesty) di Help Desk Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak I, Jakarta Selatan, Senin (19/9).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah belum memberikan sikap atas usulan adanya keringanan tarif pajak kepada pengusaha yang sudah ikut program amnesti pajak. Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Ken Dwijugiasteadi mengaku, hingga saat ini belum ada pembicaraan mengenai hal tersebut baik di internal Kemenkeu atau dengan pelaku usaha.

Pemerintah, kata dia, masih fokus pada penerimaan pajak untuk tahun ini sekaligus penerimaan dari program amnesti pajak yang masih menyisakan periode kedua dan ketiga hingag Maret 2017 mendatang. "Saya belum bisa bicara itu. Belum ada (pembahasan). Yang jelas, amnesti pajak ini salah satunya berguna menambah basis pajak untuk ke depannya," ujar Ken, di Jakarta, Kamis (13/10).

Sementara itu, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama menambahkan bahwa pada dasarnya pemerintah menerima masukan dari pelaku usaha dan wajib pajak terkait kebijakan yang dijalankan dalam amnesti pajak. Yoga menyebutkan, pemerintah akan fokus untuk menggenjot dana repatriasi yang hingga saat ini masih tercatat sebesar Rp 143 triliun.

"Pada intinya pemerintah menerima masukan. Sepanjang ada dalam koridor UU Amnesti Pajak tentunya akan ada pertimbangan," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement