Kamis 13 Oct 2016 13:20 WIB

Bekasi Uji Coba Bajaj BBG

Petugas mengisi BBG ke angkutan umum bajaj?melalui Mobile Refueling Unit (MRU) milik Perusahaan Gas Negara (PGN) di kawasan Monas, Jakarta?, Senin (25/5).
Foto: Republika/Prayogi
Petugas mengisi BBG ke angkutan umum bajaj?melalui Mobile Refueling Unit (MRU) milik Perusahaan Gas Negara (PGN) di kawasan Monas, Jakarta?, Senin (25/5).

REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Dinas Perhubungan Kota Bekasi, Jawa Barat, mulai melakukan uji coba angkutan umum roda tiga bajaj berbahan bakar gas di Kelurahan Bekasijaya, Kecamatan Bekasi Timur, Kamis (13/10). Selama masa uji coba ini para penumpangnya akan digratiskan.

Kepala Bidang Angkutan Dinas Perhubungan Kota Bekasi Muhaemin Ali mengatakan angkutan umum itu rencananya akan diuji coba selama sepuluh hari ke depan. Pengujian ini untuk mengevaluasi animo serta dampak positif yang muncul dari operasional angkutan tersebut di tengah masyarakat.

Pemkot Bekasi menamakan bajaj tersebut Angkutan Lingkungan (Angling) karena jangkauan pelayananya yang dibatasi hanya di lingkungan perumahan warga. Angling tersebut diproyeksikan sebagai angkutan umum pengumpan penumpang bagi kendaraan umum regular yang beroperasional di luar lingkungan perumahan warga.

Pada tahap awal, kendaraan berbahan bakar gas ini akan diperkenalkan kepada masyarakat Kecamatan Bekasi Timur dan akan merambah kawasan lainnya secara bertahap sepanjang 2016. Ali mengatakan, operasional Angling di Kota Bekasi didasari atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 32 Tahun 2016 tentang penyelenggaraan angkutan lingkungan di kawasan perumahan dan kawasan tertentu di daerah.

"Jadi sebelum diberlakukan, kita perkenalan dulu dengan masyarakat, serta mendapatkan pelayan secara gratis selama sepuluh hari," katanya.

Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi menambahkan, uji coba bajaj tersebut merupakan kelanjutan dari hasil audiensi pihaknya dengan produsen otomotif TVS pada Selasa (6/9). Rahmat mengatakan, perusahaan tersebut telah bersedia untuk mengakomodasi kebutuhan transportasi bajaj di Kota Bekasi.

"Kendaraan roda tiga itu selain nyaman juga ramah lingkungan karena berbahan bakar gas. Moda transportasi lingkungan ini hanya untuk mengantar warga di lingkungan saja, sehingga tidak bersinggungan dengan transportasi yang sudah ada saat ini," katanya.

Rahmat mengatakan, kendaraan roda tiga itu tidak dibolehkan melewati jalan raya, seperti Jalan Ahmad Yani, Jalan Jendral Soedirman, Jalan KH Noer Alie. Meski begitu, tidak menutup kemungkinan mereka tetap melintasi jalan raya, karena Stasiun Bahan Bakar Gas (SPBG) di Kota Bekasi hanya ada dua, yaitu di Jalan Raya Sultan Agung dan Jalan Raya Cut Meutiyah.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement