Kamis 13 Oct 2016 09:49 WIB

Dirjen Pajak Minta Endorser Media Sosial Taat Pajak

Rep: Sapto Andika Candra/ Red: Nidia Zuraya
Media sosial
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Media sosial

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah merasa optimistis bisa menarik pajak dari para selebriti di Instagram atau selebgram. Selain itu, pemerintah juga bakal memperketat retribusi pajak dari kegiatan endorsement di media sosial lainnya.

Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Ken Dwijugiasteadi menjelaskan, secara prinsip pengenaan pajak adalah kepada siapa saja yang meraup keuntungan dari usahanya. Artinya, selebgram yang mendapat pendapatan dari perusahaan atau produk pengiklan di sosial media juga harus taat pajak.

"Pajak itu prinsipnya kalau udah untung ya bayar kalau nggak ya nggak, sudah. Kan ada online, kan ada pemotongan dan pemungutan. Bisa tercatat semuanya," ujar Ken, Kamis (13/10).

Ken menambahkan, selebgram, buzzer, atau endorser yang ada di media sosial diminta untuk taat pajak lantaran pemerintah sebetulnya mencatat adanya transaksi atau potensi pengenaan pajak dari setiap akun yang ada. Ken bahkan mengambil contoh, bila ada satu akun selebgram maka pihaknya bisa saja melacak identitas pemilik akun dan mengirimkan surat peringatan kepada yang bersangkutan untuk membayar pajak.

"Sudah dong (upaya dari pemerintah). Kamu contohnya buka Google tak kasih tahu atau Youtube. Instagram deh. Ada yang jualan. Ini kan jualan. Ini si "X" kan, kan saya tinggal lihat alamatnya dia, NPWP berapa dan disurati. Ini otomatis dan ini linked ke database saya," ujar Ken.

Sementara itu, apakah bakal mengikuti amnesti pajak atau tidak, Ken menyebut hal itu adalah pilihan yang dimiliki oleh sang artis atau selebriti. Pada dasarnya, lanjut Ken, amnesti pajak memberikan ruang bagi wajib pajak untuk melaporkan hartanya yang sebelumnya belum sempat dilaporkan. "Itu hak dia untuk ikut amnesti pajak (atau tidak)," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement