Rabu 12 Oct 2016 12:50 WIB

Dirjen Pajak Isyaratkan Setujui Pajak Selebritas Instagram

Rep: Christiyaningsih/ Red: Nidia Zuraya
Aplikasi media sosial Instagram di ponsel. Ilustrasi
Foto: The Guardian
Aplikasi media sosial Instagram di ponsel. Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, MALANG -- Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Ken Dwijugeasteadi memberi isyarat persetujuan untuk menerapkan pajak dari para selebritas di Instagram dan penjual produk online baik lewat Facebook atau forum seperti Kaskus. Ken mengungkapkan pajak akan menyasar semua obyek yang sesuai ketentuan perpajakan. 

"Asal penghasilan di atas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) maka pasti akan dikenai pajak," katanya saat ditemui di Universitas Brawijaya, Malang, Rabu (12/10). 

Dilansir dari Bloomberg, pemerintah Indonesia memang sedang gencar menarik penerimaan dari sektor pajak untuk menutup defisit fiskal di tahun anggaran 2016. Salah satu jurus terbaru yang akan ditempuh pemerintah adalah menarik pajak dari para selebgram, julukan bagi selebritas Instagram, dan penjual produk online. 

Direktur Potensi Kepatuhan dan Penerimaan Pajak Kemenkeu Yon Arsal mengungkapkan, strategi ini diproyeksikan bisa meraup penerimaan pajak sebesar 1,2 miliar dolar AS atau setara dengan Rp 15,6 triliun (dengan nilai tukar rupiah Rp 13 ribu per dolar AS).

"Pasar online, transaksi harian, penjualan langsung, dan peng-endorse mereka semua adalah subyek pajak kalau mereka punya pemasukan yang harus dilaporkan," ujar Yon seperti dikutip Bloomberg, Selasa (11/10).

Yon mengatakan, pihaknya sedang dalam tahap kajian dan diskusi untuk memutuskan bagaimana pemerintah bisa melaksanakan kebijakan ini secara efektif.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement