Selasa 11 Oct 2016 12:42 WIB

Bekraf Bentuk Satgas Penanganan Aduan Pembajakan

Rep: Melisa Riska Putri/ Red: Nur Aini
Badan Ekonomi Kreatif Indonesia
Foto: Wikipedia
Badan Ekonomi Kreatif Indonesia

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pembajakan menjadi momok mengerikan bagi industri kreatif Indonesia. Untuk mengatasi hal tersebut, Badan Ekonomi Kreatif (Bekraf) meluncurkan Satuan Tugas Penanganan Pengaduan Pembajakan Produk Ekonomi Kreatif.

Deputi Fasilitasi Hak Kekayaan intelektual (HKI) dan Regulasi yang juga Ketua Satgas Ari Juliano Gema mengatakan, selama ini para pelaku ekonomi kreatif yang menjadi korban pembajakan hanya bisa menggerutu melalui media sosial. Mereka enggan melakukan pelaporan kepada pihak kepolisian.

"Selama ini mereka sungkan, malu, atau malas melakukan pengaduan. Tanpa aduan nggak mungkin aparat penegak hukum melakukan tindakan," katanya usai peresmian tim Satgas di Hotel Aryaduta Jakarta, Selasa (11/10).

Nantinya, Satgas yang dibentuk Bekraf ini akan mendampingi pelaku ekonomi kreatif dalam proses pelaporan karya mereka yang dibajak kepada Aparat Penegak Hukum. Sebab, tim Satgas tersebut tidak memiliki wewenang penyidikan. Saat ini, kata dia, pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan kepolisian terkait penangan pembajakan yang terjadi.

Satgas tersebut juga mendapat dukungan asosiasi dalam sektor ekonomi kreatif. Profesional asosiasi itu juga bergabung  menjadi anggota dalam tim itu sendiri. "Dengan adanya dukungan itu, kami harapkan penanganan pembajakan bisa komprehensif dan tuntas," ujarnya.

Mereka sebagai profesional dan pelaku diharapkan Ari bisa memberi informasi, usulan dan saran. Menurutnya, ada tiga penyebab pembajakan yakni harga, akses masyarakat mendapat karya yang original, dan kesadaran publik. Untuk itu tim Satgas juga melakukan edukasi publik sebagai upaya menyadarkan masyarakat dalam menghargai karya.

Aktris Marcella Zalianty yang juga berperan dalam satgas di bidang edukasi mengatakan, pembajakan secara lambat dapat mempengaruhi karya pelaku industi kreatif. "Mereka jadi malas untuk menghasilkan karya lagi karena, nanti juga dibajak lagi, nanti seperti ini lagi," katanya.

Fungsi edukasi publik diharapkan membuat masyarakat paham bahwa perilaku  seperti merekam film, mengkopi tanpa izin, dan lain sebagainya merupakan perilaku yang melanggar Undang-Undang.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement