REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat pangsa pasar industri keuangan nonbank (IKNB) syariah mencapai 4,41 persen pada Juli 2016, meningkat dibandingkan Desember 2015 yang mencapai 3,19 persen. Meski mengalami pertumbuhan positif, Direktur IKNB Syariah OJK Muchlasin mengatakan, pangsa pasar tersebut masih di bawah target yang diharapkan yakni lima persen.
"Baru asuransi syariah saja yang memiliki pangsa pasar di atas lima persen, sedangkan yang lainnya masih jauh," ujar Muchlasin di Jakarta, Ahad (9/10).
Untuk meningkatkan pangsa pasar IKNB syariah, OJK mendorong para pelaku industri untuk memisahkan unit usaha syariah (UUS) dari induknya atau spin off. Di sektor asuransi syariah, OJK memberikan kewajiban spin off sampai dengan 2024 mendatang. Muchlasin mengatakan, asuransi syariah atau takaful dapat menjadi penggerak revitalisasi keuangan syariah. Sebab, pengumpulan dana pihak ketiga melalui asuransi syariah terutama lewat produk asuransi jiwa memiliki jangka waktu panjang. Pada tahun ini sudah ada tiga perusahaan asuransi syariah yang melakukan spin off yakni Jasindo Syariah, Reindo Syariah, dan Bumiputera Syariah.
Selain asuransi syariah, OJK juga mendorong sektor IKNB syariah lainnya seperti modal ventura, pergadaian, pembiayaan infrastruktur, dan dana pensiun. Dorongan ini ke depan akan diperkuat dengan beberapa regulasi.
"Dana pensiun syariah peraturannya sudah kami selesaikan, begitu pula dengan pegadaian syariah yang aturannya tergabung dalam kelembagaan pegadaian konvensional," ujar Muchlasin.
Industri pembiayaan syariah mencatat aset sebesar Rp 30,08 triliun, naik dibandingkan periode Desember 2015 yang sebesar Rp 22 triliun. Sementara itu, sektor industri lain seperti industri modal ventura syariah mencatatkan aset sebesar Rp 1 triliun, naik dibandingkan periode Desember 2015 yang sebesar Rp 400 miliar. Sedangkan, lembaga jasa keuangan khusus termasuk pembiayaan ekspor syariah mencatatkan aset sebesar Rp 17,19 triliun.