Kamis 06 Oct 2016 13:04 WIB

Ikut Amnesti Pajak, UMKM Bisa Naik Kelas

Rep: Debbie Sutrisno/ Red: Nidia Zuraya
Perajin UKM (ilustrasi)
Foto: nenygory.wordpress.com
Perajin UKM (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan memfokuskan sektor usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) dalam periode kedua program pengampunan pajak atau amnesti pajak. Sebab dalam periode pertama baru sedikit UMKM yang mengikutsertakan diri dalam program ini.

Ketua Umum Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia HIPPI, Suryani Sidik F. Motik‎ mengatakan, selama ini memang banyak UMKM yang malas untuk membayar pajak. Bahkan untuk ikut amnesti pajak pun pelaku UMKM masih enggan karena menilai bahwa tata cara amnesti pajak terlalu berbelit.

"UMKM itu biasanya malas untuk ikut yang namanya pajak. Jadi butuh pendekatan khusus memang buat orang pajak mendekati UMKM biar ikut amnesti pajak," kata Suryani, Kamis (6/10).

Suryani menilai bahwa DJP memang harus lebih memperlonggar masalah administrasi dari pelaku UMKM. Baik dalam formulir pendaftaran hingga tata cara keikutsertaan dalam amnesti pajak. Dengan kemudahan ini diharap UMKM yang jumlahnya sangat banyak bisa memanfaatkan amnesti pajak. Bukan hanya dana yang akan masuuk ke pemerintahan, tapi juga adanya penambahan angka wajib pajak yang selama ini dinilai jauh dari harapan.

Menurut Suryani, saat ini memang banyak UMKM yang masih enggan membayar pajak padahal mereka memiliki omzet yang mencapai miliaran rupiah. Para pelaku usaha ini memilih untuk memecah usaha mereka sehingga tidak terdeteksi oleh kantor pajak memiliki penghasilan cukup besar.

Padahal dengan keikutsertaan dalam amnesti pajak, pelaku UMKM bisa memiliki data administrasi yang baik mengenai keuangan. Hasil dari data tersebut bisa digunakan pelaku UMKM untuk melakukan pinjaman dana ke perbankan guna menumbuhkan bisnis yang digeluti.

"bayar pajak bagus buat UMKM dan Dijen pajak. Kalau mau naik kelas itu harus ada pembukua‎n yang baik. Salah satunya pembukaan laba yang terdapat di dirjen pajak," paparnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement