Rabu 05 Oct 2016 14:28 WIB

Jokowi Soroti Potensi Kerugian Negara dari TVRI dan SKK Migas

Rep: Satria Kartika Yudha/ Red: Nur Aini
Presiden Joko Widodo (tengah kanan) menerima Anggota BPK untuk menyerahkan hasil pemeriksaan atas laporan keuangan pada emerintah pusat 2015 di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (5/10).
Foto: Republika/ Wihdan Hidayat
Presiden Joko Widodo (tengah kanan) menerima Anggota BPK untuk menyerahkan hasil pemeriksaan atas laporan keuangan pada emerintah pusat 2015 di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (5/10).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Joko Widodo menerima pimpinan dan anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (5/10). Dalam kunjungan tersebut, pimpinan dan anggota BPK menyampaikan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I Tahun 2016 dan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) kepada Presiden.

Ketua BPK Harry Azhar Azis menyampaikan salah satu dari sekian banyak laporan yang disampaikan kepada Jokowi adalah mengenai kementerian dan atau lembaga negara yang mendapatkan opini Tidak Memberikan Pendapat (TMP) atau disclaimer dari BPK. Keempat lembaga tersebut, yakni Kementerian Pemuda dan Olahraga, Kementerian Sosial, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, dan Televisi Republik Indonesia (TVRI).

Harry mengatakan, Presiden memberikan perhatian khusus terhadap TVRI yang menurut laporan sudah empat tahun berturut-turut memperoleh opini TMP.

"Ada hampir Rp 400 miliar potensi kerugian negara di sana dan Presiden menanggapi secara khusus serta akan menugaskan Kementerian terkait di situ," kata Harry.

Selain itu, Jokowi juga menaruh perhatian besar terhadap adanya pembengkakan cost recovery SKK Migas yang mencapai Rp 2,56 triliun. Harry mengatakan, BPK siap melakukan koordinasi dengan Kementerian ESDM untuk membahas pembengkakan cost recovery ini. Secara keseluruhan, kata Harry, ada kabar baik karena jumlah kementerian dan lembaga negara yang mendapatkan opini TMP mengalami penurunan dari tujuh kementerian dan lembaga menjadi hanya empat.

Adapun hasil pemeriksaan lengkap BPK pada Laporan Keuangan Kementerian Negara/Lembaga (LKKL) pada tahun 2015 kemarin menyatakan bahwa BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) kepada 55 LKKL, opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) kepada 26 LKKL, dan opini Tidak Memberikan Pendapat (TMP) kepada 4 LKKL.

Sekretaris Kabinet Pramono Anung mengatakan, Jokowi akan segera menindaklanjuti laporan BPK tersebut sekaligus memberikan perhatian penuh terhadap persoalan yang dialami oleh TVRI. Pramono mengungkapkan, Presiden langsung menginstruksikan Menteri Sekretaris Negara Pratikno untuk segera membuat surat resmi kepada TVRI dan pimpinan DPR sebagai dewan pengawas. Dalam surat tersebut, Presiden meminta TVRI untuk memperbaiki manajemennya agar opini TMP dari BPK tidak kembali terulang pada tahun-tahun selanjutnya.

"Kalau hal ini terus menerus sampai disclaimer empat kali dan memang tidak diindahkan oleh direksi yang ada, tadi BPK menyampaikan, ini bisa membahayakan," ujar Pramono.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement