Rabu 05 Oct 2016 13:53 WIB

BPK Minta Kemenkeu Tagih Piutang Negara Rp 27 Triliun

Rep: Satria Kartika Yudha/ Red: Nur Aini
Kantor BPK (ilustrasi)
Foto: telisiknews
Kantor BPK (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Harry Azhar Azis menyarankan Kementerian Keuangan menagih piutang negara untuk membantu mengurangi defisit anggaran. Berdasarkan temuan BPK, ada piutang negara dari sisi penerimaan perpajakan dan lainnya sebesar Rp 27,03 triliun.

Harry mengatakan, piutang negara ini nominalnya paling besar dari permasalahan berdampak finansial senilai Rp 30,62 triliun yang ditemukan BPK. "Piutang ini menjadi potensi kalau bisa dikembalikan atau diambil pemerintah khususnya Kemenkeu. Ini akan mengurangi defisit di APBN," kata Harry di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (5/10) setelah menyerahkan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I Tahun 2016 kepada Presiden Joko Widodo.

Harry mengungkapkan, secara keseluruhan ada 10.918 temuan yang memuat 15.568 permasalahan. Sebanyak 49 persen permasalahan adalah tentang kelemahan sistem pengendalian intern dan 51 persen tentang permasalahan ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan senilai Rp 44,68 triliun.

Dari permasalahan ketidakpatuhan tersebut, sebanyak 60 persen permasalahan berdampak finansial senilai Rp 30,62 triliun. Permasalahan berdampak finansial tersebut terdiri atas 66 persen permasalahan yang mengakibatkan kerugian negara senilai Rp1,92 triliun, 9 persen permasalahan mengakibatkan potensi kerugian negara senilai Rp1,67 triliun, dan 25 persen permasalahan mengakibatkan kekurangan penerimaan senilai Rp 27,03 triliun.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement