Rabu 05 Oct 2016 07:41 WIB

Indonesia Gagal Menjadi Anggota ICAO

Ilustrasi penerbangan
Ilustrasi penerbangan

REPUBLIKA.CO.ID, MONTREAL -- Langkah Indonesia masih harus tertahan untuk menjadi anggota Dewan Organisasi Penerbangan Sipil Internasional (ICAO) Kategori III periode 2016-2019. Dalam pengumuman pemilihan anggota Dewan ICAO Kategori III di Markas ICAO, Montreal, Rabu (5/10), Indonesia belum bisa dinyatakan lolos karena hanya mengantongi 96 suara.

Perolehan tersebut dinilai sangat mengejutkan karena jauh dari prakiraan dukungan yang sudah digalang sejak November 2015 hingga menjelang pemilihan di Montreal, Kanada, yakni sekitar 130 suara.

Tim Delegasi Republik Indonesia memohon maaf, terutama kepada semua pemangku kepentingan penerbangan sipil di Tanah Air, karena belum bisa merealisasikan harapan bersama agar Indonesia dapat menjadi anggota Dewan ICAO.

"Sekalipun demikian, hasil ini tidaklah membuat Indonesia berkecil hati. Sebaliknya, Indonesia semakin termotivasi untuk terus meningkatkan infrastruktur dan kapasitas penerbangan Indonesia serta berkomitmen untuk memenuhi standar keselamatan dan keamanan penerbangan internasional," ujar Dirjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Suprasetyo dalam pernyataan pers tertulis, Rabu (5/10).

Negara yang berhasil terpilih sebagai anggota Dewan ICAO Kategori III periode 2016-2019 adalah Aljazair (151 suara), Cabo Verde (136 suara), Kongo (136 suara), Kuba (160 suara), Ekuador (133 suara), Kenya (159 suara), Malaysia (129 suara), Panama (130 suara), Korea Selatan (146 suara), Tanzania (150 suara), Turki (156 suara), Persatuan Emirat Arab (156 suara), dan Uruguay (133 suara).

Hasil tersebut sama persis dengan hasil pada tiga tahun sebelumnya, pada 2013. Indonesia pernah terpilih menjadi anggota Dewan ICAO Part III sebanyak 12 kali, yaitu pada tahun 1962, 1968, 1971, 1974, 1977, 1980, 1983, 1986, 1989, 1992, 1995, dan 1998.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement