REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi X DPR Anang Hermansyah menyatakan pemerintah harus tegas terhadap perusahaan provider digital asing, termasuk Google. Menurut Anang, ketegasan terhadap warganya harus diikuti ketegasan terhadap perusahaan asing.
"Pemerintah Indonesia didorong bersikap tegas untuk memungut pajak dari perusahaan provider digital seperti Google, Facebook,Yahoo dan Twitter," kata Anang di Gedung DPR di Komplek Parlemen Senayan Jakarta, Selasa (4/10).
Hal itu disampaikan Anang terkait pajak Google Cs yang sampai saat ini belum bisa dipungut oleh pemerintah. Padahal perusahaan-perushaaan asing tersebut mengambil untung dari Indonesia. "Saya mendorong pemerintah untuk bersikap tegas terhadap perusahaan-perusahaan tersebut," katanya.
Anang Hermansyah berharap pemerintah bersikap tegas dalam memungut pajak dari perusahaan-perushaaan provider digital. Menurut dia, momentum progrm tax amnesty yang terbukti berhasil di tahap pertama ini, semestinya juga dilakukan kepada perusahaan-perusahaan seperti Google dan lain-lainnya.
"Jangan sampai ada kesan pemerintah tegas kepada warganya, namun 'lembek' kepada perusahaan-perusahaan asing yang mencari keuntungan di Indonesia," kata Anang, legislator dari Dapil Jatim IV (Jember-Lumajang).
Dia meminta Menkominfo Rudiantara dan Menkeu Sri Mulyani bersinergi untuk memungut pajak dari perusahaan-perusahaan tersebut. "Ada potensi pajak yang jumlahnya triliunan rupiah. Mereka cari duit di Indonesia semestinya mereka juga bayar pajak. Kemenkeu dan Kemkominfo harus sinergis untuk memungut pajak terhadap perusahaan-perusahaaan tersebut," kata politikus PAN ini.