Senin 03 Oct 2016 17:55 WIB

Pemerintah Diminta Jemput Bola untuk Amnesti Pajak UMKM

Rep: Debbie Sutrisno‎/ Red: Nur Aini
Wajib pajak mengantre untuk melaporkan harta kekayaannya dalam program kebijakan amnesti pajak (tax amnesty) di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak I, Jakarta Selatan,
Foto: Antara/ Yudhi Mahatma
Wajib pajak mengantre untuk melaporkan harta kekayaannya dalam program kebijakan amnesti pajak (tax amnesty) di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak I, Jakarta Selatan,

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Jenderal Pajak (DJP) ‎diminta jemput bola untuk program pengampunan pajak atau tax amnesty kepada pelaku usaha kecil, mikro, dan menengah (UMKM).

Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta Wijaya Kamdani mengatakan, ‎UMKM berbeda dengan pengusaha besar yang mengerti akan program amnesti pajak secara terperinci. Meski mengerti, kata dia, mereka tidak akan mau untuk mendangi kantor pajak. Sebab UMKM memilih untuk berdagang ketimbang datang ke kantor dan mengantre untuk bayar tebusan amnesti pajak.

"Mereka pasti pikirannya dagang. Nggak akan mikirin pajak dan lain-lain seperti tax amnesty. Maka cara pendekatan ke UMKM ini yang harus dibedakan oleh pemerintah," kata Shinta dihubungi Republika.co.id, Senin (3/10).

Untuk itu, dia menilai, DJP harus langsung jemput bola mendatangi UMKM yang banyak berdagang di pasar-pasar. Di Jakarta misalnya, pekerja DJP bisa datang ke Tanah Abang, atau Mangga Dua yang banyak bercokol pelaku UMKM. Dengan sosialisasi yang lebih mudah dimengerti ketika bertatap muka langsung, diharapkan banyak UMKM bisa ikut dalam program tax amnesty.

"‎Sosialisasinya harus lebih sederhana dari periode pertama. Jadi UMKM juga paham dengan apa yang dimaksud dan manfaat dari tax amnesty bagi negara dan pelaku usaha. Kalau mereka ngerti pasti akan banyak yang ikut," ujar Shinta.

Shinta menjelaskan, pelaku UMKM jumlahnya lebih banyak dari pelaku usaha besar. Dengan jumlah yang besar maka data wajib pajak yang bisa dimanfaatkan pemerintah pun akan bertambah.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement