Senin 03 Oct 2016 06:55 WIB

Periode Kedua Amnesti Pajak Dimulai, UMKM Jadi Target Pemerintah

Rep: Sapto Andika Candra/ Red: Nidia Zuraya
Perajin UKM (ilustrasi)
Foto: nenygory.wordpress.com
Perajin UKM (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Periode pertama pelaksanaan program amnesti pajak telah berakhir pada akhir September kemarin. Kini, pemerintah akan menggencarkan sosialisasi program pengampunan pajak periode kedua kepada asosiasi-asosiasi pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Suryo Utomo menjelaskan, selama periode kedua ini pemerintah akan fokus melakukan kampanye kepada pelaku usaha kecil untuk memanfaatkan kesempatan amnesti pajak.

Suryo juga menyebutkan, dengan raihan amnesti pajak selama periode pertama, ia mengaku optimistis target uang tebusan sebesar Rp 165 triliun bisa tercapai hingga akhir periode ketiga amnesti pajak pada Maret 2017 mendatang. Terlebih pelaku UMKM yang tidak terimbas periodesasi tarif tebusan, di mana tarif tebusan 0,5 persen berlaku sepanjang periode untuk UMKM.

"Ya masih (optimistis), ini kan tiga bulan pertama. Istilah kata mungkin ada orang yang belum lapor saja. Kita nggak tahu namanya orang punya harta kita tidak tahu, kami masih ada keyakinan terutama periode kedua. Dan usaha kecil, karena tarif tebusan kan sama. Kami akan lebih bergerak ke arah sana," ujar Suryo, Ahad (2/10).

Caranya, lanjut Suryo, pemerintah akan menggencarkan sosialisasi dengan menggandeng asosiasi UMKM baik di tingkat pusat atau daerah. Meski kampanye akan gencar dilakukan untuk pelaku usaha kecil, Suryo menegaskan bahwa pemeirntah bukan bertujuan memaksa namun lebih kepada memberikan kesempatan untuk melaporkan hartanya.

"Kan ada beberapa asosiasi, ada beberapa yang punya binaan, pembinanya beberapa kelompok, mungkin kita akan mengarah ke situ. Bukan menakut nakuti ya, tapo memberikan kesempatan," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement