REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) mengatakan pembentukan holding BUMN masih menunggu penyelesaian harmonisasi aturan terkait. Harmonisasi aturan ini diperlukan agar tak berbenturan dengan aturan lainnya.
Menurut JK, penyesuaian aturan ini diperkirakan akan rampung pada bulan depan. "Jadi memang butuh waktu karena harus diparaf oleh beberapa menteri. Saya kira mungkin bulan depan tentu sudah lebih jelas harmonisasinya, tinggal harmonisasi saja antara aturan ini dan aturan ini, sehingga jangan berbenturan dengan yang lain," kata JK di kantor Wakil Presiden, Jakarta, Jumat (30/9).
Sebelumnya, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Rini Soemarno juga telah memastikan pembentukan holding migas yang menggabungkan PT Perusahaan Gas Negara (persero) dan PT Pertamina (persero) segera terwujud dalam waktu dekat.
Menurut dia, revisi Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penyertaan dan Penatausahaan Modal Negara pada Badan Usaha Milik Negara akan selesai dalam sepuluh hari untuk mempercepat pembentukan holding BUMN. Saat ini, pembentukan holding ini masih dalam proses paraf menteri-menteri terkait.
Dalam proses pembentukan holding BUMN yang direncanakan, ada enam sektor yang akan dibentuk. Keenam sektor itu adalah energi migas, pangan, logistik, keuangan, pertambangan, dan infrastruktur. Dari enam holding yang diusulkan, holding BUMN energi migas menjadi yang pertama mendapatkan persetujuan presiden.