Jumat 30 Sep 2016 22:09 WIB

Periode Dua Amnesti Pajak Sasar UMKM

Rep: Intan Pratiwi/ Red: Dwi Murdaningsih
Sejumlah warga antre saat proses pembayaran pajak di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Boyolali, Jawa Tengah, Selasa (20/9).
Foto: Antara/Aloysius Jarot Nugroho
Sejumlah warga antre saat proses pembayaran pajak di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Boyolali, Jawa Tengah, Selasa (20/9).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan pada periode kedua pemerintah akan memfokuskan arahan sasaran tax amnesty ke UMKM. Ia melihat partisipasi para UMKM di periode pertama ini memang masih minim.

Sri mengimbau agar para UMKM mau ikut serta dalam tax amnesty ini. Sebab pemerintah memberikan previlage kepada para UMKM dengan besaran tebusan yang flat dari periode pertama hingga periode ketiga.

"Saya harap UMKM tahap kedua dan ketiga bisa ikut. Karena tahap pertama ini mereka gak berbondong bondong. Kita kasih sosialisasi juga supaya mereka bisa melakukan perbukuan dan paham soal ini," ujar Sri Mulayani di Gedung Dirjen Pajak, Jumat (30/9).

Sri menegaskan bahwa beban yang diberikan pemerintah kepada UMKM sebesar 0,5 persen hingga 2 persen dari total aset yang dimiliki WP UMKM. Sri mengatakan nilai tebusan yang flat tersebut bisa menjadi opsi baik bagi para pelaku usaha kecil menengah.

Dirjen Pajak, Ken Dwi mengatakan pada periode dua pihaknya akan melakukan sosialisasi kepada para UMKM. Sasaran seperti Pasar Tanah Abang dan Pasar Baru menjadi salah satu rencana terdekat.

"Nanti kita akan gencarkan sosialisasi kepada mereka. Mereka juga akan kami beri penyuluhan tentang perbankan. Jadi mereka bisa lebih paham," ujar Ken.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement