Jumat 30 Sep 2016 15:18 WIB

Wapres Yakini Tebusan Amnesti Pajak Periode 1 Tembus Rp 100 Triliun

Rep: Dessy Suciati Saputri/ Red: Nur Aini
Warga melintas di jembatan penyebrangan orang (JPO) yang terpasang spanduk sosialisai pengampunan pajak di kawasan Stasiun Gambir, Jakara, Ahad (31/7).  (Republika/ Agung Supriyanto)
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Warga melintas di jembatan penyebrangan orang (JPO) yang terpasang spanduk sosialisai pengampunan pajak di kawasan Stasiun Gambir, Jakara, Ahad (31/7). (Republika/ Agung Supriyanto)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) berharap hasil dana pengampunan pajak atau tax amnesty pada periode pertama ini dapat mencapai hingga Rp 100 triliun. Sebab, ia menilai semakin banyak masyarakat yang menyadari kesalahannya dalam membayarkan kewajiban pajak.

Selain itu, pengusaha Indonesia dinilainya memiliki potensi yang besar dalam hal pajak. Karena itu, dengan ketegasan dan keseriusan pemerintah menjalankan kebijakan ini, maka diharapkan program ini disambut oleh para pengusaha.

"Jadi antara kesadaran, ketegasan pemerintah, dan juga pemerintah memberikan kepastian yang lebih baik disambut baik para pengusaha dengan terbuka juga. Jadi ya kita harap malah mungkin sampai tengah malam nanti, bisa sampai Rp 100 (triliun) tebusannya," kata JK di kantor Wakil Presiden, Jakarta, Jumat (30/9).

JK menegaskan, pemerintah akan tegas menjalankan kebijakan amnesti pajak ini. Jika pada kesempatan ini tidak dimanfaatkan oleh masyarakat, maka pemerintah akan bersikap lebih tegas lagi kepada para pengemplang pajak tersebut. "Inikan pengampunan, kalau Anda tidak ikuti tahun depan kita akan lebih tegas lagi sehingga you bisa masuk masalah," kata dia.

Menurut JK, hasil dari amnesti pajak ini akan berdampak baik pada perekonomian tanah air ke depannya, salah satunya yakni meningkatnya penerimaan negara sehingga defisit dapat ditekan. Selain itu, JK menilai amnesti pajak ini akan berdampak pada perbaikan likuiditas perbankan sehingga pembiayaan kredit dapat menjadi lebih baik. "Ketiga, karena banyak juga repatriasi dari luar artinya dolar (AS) masuk bisa menstabilkan rupiah lebih baik. Tiga hal itu tentunya, nanti investasi akan lebih banyak lagi," ujar dia.

Oleh karena itu, diperlukan langkah yang tepat agar dana hasil amnesti pajak tersebut dapat segera masuk dalam sistem ekonomi, khususnya dalam investasi. Pelaksanaan kebijakan amnesti pajak periode pertama ini pun akan dievaluasi oleh pemerintah setelah masa periode pertama berakhir pada hari ini.

"Setelah September ini pasti akan ada evaluasi, dan saya yakin akan baik, terkecuali ada masalah dari luar yang membahayakan," kata JK.

Sementara itu, jumlah uang tebusan amnesti pajak hingga hari ini, Jumat (30/9), pukul 12.39 WIB mencapai Rp 91,5 triliun. Jumlah ini masih berada di bawah target pemerintah yang memasang Rp 165 triliun pada periode pertama program amnesti pajak.

Berdasarkan data yang dirilis Ditjen Pajak, Jumat (30/9) siang, jumlah harta yang dideklarasikan sebesar Rp 3.329 triliun. Dana tersebut terbagi antara deklarasi dalam negeri sebesar Rp 2.267 triliun dan deklarasi luar negeri sebanyak Rp 909 triliun.

Sedangkan dana tebusan dilihat dari Surat Setoran Pajak (SSP) mencapai Rp 94,9 triliun. Nilai ini diperkirakan akan terus naik mengingat Kementerian Keuangan telah meminta perbankan yang menjadi gateaway dana amnesti pajak untuk membuka pelayanan untuk peserta amnesti pajak hingga pukul 21.00.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement