Kamis 29 Sep 2016 16:40 WIB

Kemenperin-Sucofindo Fasilitasi IKM Peroleh Sertifikat SNI

Rep: Debbie Sutrisno/ Red: Nur Aini
Logo SNI. Ilustrasi
Foto: Times
Logo SNI. Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA -- Kementerian Perindustrian dan PT Sucofindo (Persero) memfasilitasi sejumlah pelaku industri kecil menengah (IKM) dari berbagai daerah untuk mendapatkan bimbingan teknis mengenai penerbitan sertifikat standar nasional Indonesia (SNI) bagi produk-produknya. Kerja sama ini merupakan upaya peningkatan daya saing IKM nasional di tengah membanjirnya produk impor di dalam negeri.

Direktur Jenderal Industri Kecil dan Menengah (IKM Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Gati Wibawaningsih mengatakan, program ini bentuk corporate social responsibilities (CSR) dari Sucofindo untuk memberikan bantuan pelatihan bagi IKM dan sertifikasi gratis kepada 20 IKM.  Bantuan berupa sertifikat SNI yang akan diberikan kepada industri produsen pakaian bayi dan mainan anak, serta sertifikat sistem verifikasi legalitas kayu (SVLK) bagi IKM.

“Para peserta juga mendapatkan pembekalan mengenai sistem manajemen mutu serta regulasi teknis terkait SNI yang diharapkan dapat meningkatkan kapasitas IKM dalam membuat produk sesuai SNI wajib dan tentunya disukai konsumen,” kata Gati pada acara Sertifikasi dan Pelatihan Standarisasi Produk IKM Guna Meningkatkan Daya Saing Produk Indonesia, di Jakarta, Kamis (29/9).

Gati menuturkan, Kemenperin telah melaksanakan berbagai upaya strategis untuk terus meningkatkan daya saing produk IKM nasional, terutama dalam menghadapi implementasi pasar bebas seperti Masyarakat Ekonomi ASEAN. Upaya tersebut, antara lain fasilitasi penerapan standar  produk, penyusunan rancangan SNI untuk komoditas IKM, bimbingan dan sertifikasi SNI bagi IKM, bimbingan dan sertifikasi hazard analysis critical control point (HACCP) bagi IKM pangan, sertifikasi halal bagi IKM pangan, bimbingan dan sertifikasi SVLK bagi IKM furniture dan barang kayu.

Menurut Gati, IKM saat ini  telah membuktikan mampu bertahan di tengah krisis ekonomi, menyerap banyak tenaga kerja, penunjang dan pemerataan pertumbuhan ekonomi kerakyatan yang mandiri, serta memiliki kedudukan yang strategis untuk mendukung perekonomian nasional.

“Hingga tahun 2014, jumlah unit usaha IKM mencapai 3,5 juta unit dan menyerap tenaga kerja sebanyak 9 juta orang,” ujarnya.

Dari jumlah IKM tersebut, memberikan nilai tambah sebesar Rp 222 triliun serta kontribusi PDB IKM terhadap PDB industri nasional sebesar 34.56 persen pada tahun 2014. Capaian ini menunjukkan bahwa IKM memiliki peran yang cukup penting bagi industri nasional.

Direktur Utama PT Sucofindo (Persero), Bachder Djohan Buddin mengatakan, biaya sertifikasi yang ditanggung oleh Sucofindo merupakan wujud nyata perusahaan untuk memberikan bantuan kepada IKM di Indonesia agar lebih siap dalam menghadapi persaingan bisnis di dalam maupun luar negeri.  “Tujuan kegiatan ini juga untuk mendukung kebijakan pemerintah mengenai kemudahan berusaha bagi IKM dan dalam penerapan SNI wajib bagi produk IKM. Untuk itu, Sucofindo terus berkomitmen memberikan kontribusi pada pengembangan ekonomi kerakyatan,” ujar Bachder.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement