REPUBLIKA.CO.ID,MATARAM -- Pemerintah berencana membuat sebuah lembaga untuk menjamin simpanan pada asuransi. Kepala Divisi Analisis Makro Perekonomian & Sistem Keuangan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Seno Agung Kuncoro mengatakan, akan ada Undang-Undang baru yang mengatur lembaga yang akan menjamin simpanan pada setiap badan asuransi.
"Masih sedang konsultasi antara Kemenkeu, OJK, dan LPS, masih jadi pembahasan," katanya di Kota Mataram, NTB, Selasa (27/9).
Ia menambahkan, adanya lembaga yang menjamin simpanan pada asuransi tentunya akan menambah rasa percaya masyarakat jika sewaktu-waktu terjadi hal yang tidak diinginkan. Sama seperti yang dilakukan LPS terhadap dana masyarakat yang berada pada perbankan.
"Yang jelas akhir tahun atau pertengahan 2017 akan ada lembaganya, tapi kami enggak bisa bilang itu ada di LPS atau bukan," ungkapnya.