REPUBLIKA.CO.ID,MATARAM -- Peran dan Fungsi Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dinilai penting dalam meyakinkann masyarakat untuk menyimpan dananya di perbankan. Untuk itu, LPS terus melakukan sosialisasi agar tidak ada lagi keraguan dan kekhawatiran masyarakat dalam menyimpan dana di bank.
Namun demikian, Senior Executive Vice President LPS Suharno Eliandy menilai, ketiadaan kantor cabang LPS cukup menghambat edukasi dan sosialisasi, terutama masyarakat di daerah-daerah. "Undang-undang memungkinkan kita membuat kantor perwakilan (cabang) apabila ada bank yang harus diselamatkan," katanya di Kota Mataram, NTB, Selasa (26/9).
Menurutnya, ketentuan dalam UU tersebut berdampak negatif terhadap langkah edukasi dan sosialisasi yang dilakukan LPS. "DPR dan pengamat mengatakan kehadiran LPS di daerah sangat diperlukan," ungkapnya.
Kepala Divisi Analisis Makro Perekonomian & Sistem Keuangan LPS Seno Agung Kuncoro menambahkan, kemungkinan pendirian kantor cabang LPS di daerah lantaran terbentur dengan ketentuan yang ada dalam perundang-undangan. "Mengubah UU tidak semudah membalikkan telapak tangan. Dengan adanya kantor cabang, fungsi LPS akan berhubungan langsung dengan masyarakat dan seharusnya memang kita punya kantor cabang," terangnya.