REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Rosan P Roeslani menyebut sudah ribuan anggota Kadin mengikuti program pengampunan pajak. Meski ia tak tahu pasti jumlahnya, tetapi Rosan memastikan telah mengirim edaran dan imbauan kepada Kadin di daerah agar ikut program pengampunan pajak.
"Sepekan terakhir ini kami kejar. Anggota Kadin kejar 28 dan 29 (September) ini. Angkanya (jumlah anggota yang ikut) sih saya gak hapal. Tapi penerimaan negara kan cepat naik. Seluruh Indonesia ada ribuan anggota Kadin yang sudah ikut. Kalau wakil ketua sih sudah hampir semua ikut," jelas Rosan, Selasa (27/9).
Rosan menambahkan, sejak awal Kadin mendukung pemerintah untuk menerapkan kebijakan pengampunan pajak ini. Ia juga meminta agar pengusaha anggota Kadin yang mengikuti pengampunan pajak menarik kembali hartanya di luar negeri untuk selanjutnya bisa diinvestasikan di dalam negeri.
"Kami sudah berikan edaran dan imbauan kepada Kadin di Indonesia untuk ikut amnesti pajak. Pada kesempatan ini kami imbau dan juga sarankan kepada tidak hanya dunia usaha namun masyarakat untuk berperan aktif marilah kita sukseskan program ini," katanya.
Hari ini, Selasa (27/9), puluhan pengusaha Kadin berbondong-bondong menyerahkan Surat Pernyataan Harta (SPH) kepada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, untuk mengajukan pengampunan pajak. Sejumlah pengusaha besar yang tampak hadir adalah MS Hidayat yang pernah menjabat sebagai Menteri Perindustrian di era Presiden SBY, Abdul Latief yang sempat menjabat menteri di era order baru, pengusaha Sandiaga Uno yang juga maju sebagai calon wakil gubernur DKI Jakarta, Anindya Bakrie, Bos perusahaan kosmetik Mustika Ratu Putri K Wardani, dan pengusaha lainnya.
Selain itu, nampak hadir juga bankir yang juga mantan Ketum Perbanas Sigit Pramono, Komisaris Utama Indika Energy Tbk Wisnu Wardhana, Shinta Kamdani, Bos Sinarmas Franky O. Widjaja, serta pengusaha lainnya seperti Juan Permata Adoe, dan T. Zoelham.
Kedatangan para pengusaha ini menjelang berakhirnya periode pertama amnesti pajak pada 30 September mendatang. Pada periode pertama ini, tarif tebusan yang harus dibayar oleh peserta amnesti pajak adalah tarif terendah sebesar 2 persen.