Ahad 25 Sep 2016 14:44 WIB

Dana Amnesti Pajak Lewat Bank Mandiri Capai Rp 7,37 Triliun

Rep: Idealisa Masyrafina/ Red: Nur Aini
Pekerja melakukan aktifitas dikantor Bank Mandiri, Jakarta, Senin (19/10).
Foto: Republika/ Tahta Aidilla
Pekerja melakukan aktifitas dikantor Bank Mandiri, Jakarta, Senin (19/10).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Bank Mandiri sebagai salah satu bank persepsi, hingga 23 September 2016 telah menerima pembayaran dana terkait kebijakan pengampunan pajak (tax amnesty) sebesar Rp 7,37 triliun.  

Dana tersebut meliputi setoran uang tebusan sebanyak 32.736 transaksi senilai Rp 6,64 triliun dan setoran dana repatriasi 155 transaksi dengan nilai Rp 731 miliar. Menurut Corporate Secretary Bank Mandiri Rohan Hafas, pihaknya memperkirakan pendeklarasian harta oleh wajib pajak akan banyak dilakukan hingga akhir bulan ini mengingat batas waktu penerapan denda tebusan terendah, yakni dua persen untuk pelaporan surat pernyataan harta di dalam negeri. Sedangkan waktu penerapan denda tebusan sebesar empat persen untuk harta di luar negeri adalah 30 September 2016.

"Setelahnya, denda tebusan untuk penyampaian surat pernyataan atas harta dalam negeri menjadi tiga persen dan luar negeri enam persen. Sehingga diperkirakan pembayaran dana tebusan akan semakin deras sampai akhir bulan ini," jelas Rohan di Jakarta, Ahad (25/9).

Sedangkan terkait masih rendahnya dana repatriasi, pihaknya memperkirakan karena wajib pajak saat ini tengah memilih-milih instrumen yang akan dipilih dalam rangka repatriasi aset mereka. Adapun, produk - produk keuangan yang disiapkan Bank Mandiri group antara lain produk treasury, asset management, pasar modal, capital/venture funds hingga produk asuransi.

"Misalnya, beberapa waktu lalu, kami terlibat dalam penerbitan Efek Beragun Aset berbentuk Surat Penyertaan (EBA-SP) senilai Rp 500 miliar dan menerbitkan Obligasi Berkelanjutan 1 Tahap I senilai Rp 5 triliun sebagai instrumen repatriasi dana wajib pajak," katanya.

Rohan menambahkan, perseroan akan terus melakukan sosialisasi kebijakan amnesti pajak dan sosialisasi pilihan channel investasi yang disesuaikan dengan profil risiko masing-masing wajib pajak. Sosialisasi itu antara lain dilakukan perseroan melalui keberadaan klinik-klinik pajak yang menyediakan informasi yang komprehensif tentang berbagai ketentuan dan persyaratan terkait amnesti pajak kepada nasabah utama dan korporasi.

"Dalam konteks itu, kami secara intensif melakukan komunikasi dengan Ditjen Pajak," kata Rohan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement