REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Pemerintah sedang gencar mengampanyekan transaksi nontunai. Adanya mekanisme pembayaran nontunai diharapkan sekaligus bisa sejalan dengan program pemerintah untuk meningkatkan literasi keuangan dan akses fasilitas keuangan formal untuk masyarakat. Demi meningkatkan pertumbuhan transkasi nontunai ini, Bank Indonesia (BI) berniat menurunkan batas atas (capping) suku bunga kartu kredit dari sebelumnya 2,95 persen menjadi 2,24 persen sebelum akhir tahun ini.
Hingga saat ini, capping suku bunga kartu kredit masih bertahan di angka 2,95 persen atau 26,95 persen per tahun. Deputi Gubernur Bank Indonesia Ronald Waas menjelaskan bahwa meski secara legal belum berjalan, tetapi Dewan Gubernur Bank Indonesia sudah sepakat terkait rencana ini. Dengan total suku bunga kartu kredit sebesar 35,4 persen per tahun, diharapkan masyarakat lebih tertarik untuk melakukan transaksi nontunai.
Transaksi nontunai dianggap lebih nyaman dan aman ketimbang yang nontunai, serta terbukti mempercepat perputaran ekonomi di suatu negara. Selain itu transaksi no tunai juga selaras dengan semangat pemerintah dalam memerangi korupsi karena jauh lebih transparan dan akuntabel karena bisa selalu tercatat dan terlacak.
"PBI belum keluar, namun Dewan Gubernur sudah sepakati capping akan turun. Untuk penerbitan PBI masih membutuhkan legal drafting, namun targetnya tahun ini," kata Ronald, Sabtu (24/9).
Meski begitu, Ronald mengakui bahwa transaksi nontunai yang menggunakan kartu kredit mengalami penurunan dibanding tahun lalu. Hanya saja, ia menilai hal ini lebih disebabkan daya beli masyarakat yang sedikit terpukul akibat perekonomian yang ikut melemah. Ia merasa optimistis kebijakan ini bisa mendorngkrak penggunaan transkasi nontunai melalui kartu kredit.
"Transaksi kartu kredit trennya menurun, tapi bukan karena kewajiban perbankan melaporkan data transaksi pemilik kartu kredit ke pemerintah, namun daya beli atau konsumsi masyarakat yang sedang menurun," ujarnya.
Bank Indonesia sendiri mulai mendorong pemanfaatan transaks nontunai sejak 2014 lalu melalui Gerakan Nasional Nontunai (GNNT). BI mencatat, volume transaksi kartu kredit sempat mengalami penurunan dalam periode 2014-2015. Volume transaksi kartu kredit turun 2,77 persen dari 24,64 juta transaksi pada Desember 2014 menjadi 23,78 juta transkasi pada November 2015.
Tak hanya dari segi volume, nilai transaksi kartu kredit juga mengalami penurunan 9,49 persen menjadi Rp 23,07 triliun per November 2015 dari sebelumnya Rp 25,48 triliun pada Desember 2014. Meski mengalami penurunan penggunaan kartu kredit, jumlah kartu kredit yang bersirkulasi di masyarakat mengalami kenaikan 4,79 persen, dari 16,04 juta kartu di Desember 2014 menjadi 16,81 juta kartu pada November 2015.