REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Pemerintah memberikan sinyal untuk tidak memperpanjang periode pertama pengampunan pajak yang berakhir pada 30 September. Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Ken Dwijugiasteadi mengungkapkan belum ada bahasan tentang perpanjangan periode pengampunan pajak.
Ken menyebutkan, dalam Undang-Undang Pengampunan Pajak secara jelas sudah disebutkan bahwa periode pengampunan pajak sudah diberikan dalam rentang sejak Juli hingga 31 Maret 2017. Ia juga menegaskan pemerintah tidak menyiapkan opsi perpanjangan periode pengampunan pajak meskipun para pengusaha sudah meminta hal tersebut.
"Tidak ada diskusi pemerintah soal itu (perpanjangan periode pertama pengampunan pajak). UU tidak mengatakan tentang itu," ujar Ken singkat saat ditemui di Kompleks Parlemen, Rabu (21/9).
(Baca juga: Jokowi Belum Ingin Perpanjang Periode Pertama Pengampunan Pajak)
Senada dengan Ken, Direktur Jenderal (Dirjen) Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan Robert Pakpahan mengakui hingga kini belum ada pembahasan mengenai perpanjangan periode pertama pengampunan pajak. Meski begitu, Robert menegaskan pemerintah tetap menghargai masukan yang disampaikan oleh para pengusaha yang menginginkan adanya perpanjangan periode pertama.
"Memang kita mendengar ada desas desus soal itu tapi kita sementara ini tidak ada pemikiran ke sana. Memang kita mengikuti dinamika tapi perpanjangan adalah sesuatu yang tidak kita respon karena kita pikir 9 bulan itu sudah cukup lama, menghitung harta yang belum lapor itu enggak sulit-sulit amat, tinggal hitung saja mana yang belum masuk, ya masuk," katanya.