REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Mantan Kepala Badan Intelejen Negara (BIN) AM Hendropriyono mengajukan pengampunan pajak atas harta dan asetnya yang belum tercatat baik di dalam atau di luar negeri. Ia mengaku ada sejumlah pencatatan harta yang memang terlupakan karena rumitnya administrasi perpajakan di Indonesia.
"Bukan berarti saya minta ampun bikin kesalahan. Saya merasa pajak selalu bayar, jual beli properti aset ada pajaknya. Tapi masalah administrasi kita lemah. Banyak hal kelupaan atau perubahan aturan, dari sisi perpajakan pabaliut (ruwet)," ujar Hendropriyono di Kantor Wilayah Ditjen Pajak Wajib Pajak Besar, Rabu (21/9).
Mantan menteri di era orde baru ini menyebutkan harta yang ia laporkan lebih banyak berada di dalam negeri. Sementara harta dan aset yang berada di luar negeri sebatas aset yang dulu digunakan anak-anaknya untuk melanjutkan pendidikan dan kini digunakan istrinya untuk menjalani pengobatan.
Hendropriyono juga menilai sasaran program pengampunan pajak tidak terbatas pada pengusaha atau pebisnis saja. Ia juga mendorong kepada para pejabat publik dan pejabat pemerintahan untuk ikut serta.
"Menurut saya gak ada pandang bulu. Harus semuanya. Kalau saya kan sudah lama pensiun ya. Sudah jadi pedagang. Tapi bukan berarti dipisahkan yang pedagang ini saja yang harus ikut. Enggak. Semua harus ikut," katanya.
Hendro sendiri saat ini menjalani bisnis di berbagai sektor termasuk maritim, angkutan perkapalan, dan jasa keuangan.