Selasa 20 Sep 2016 18:46 WIB

Pramono: Pemerintah Beri Kemudahan Peserta Amnesti Pajak

Petugas melayani wajib pajak untuk memperoleh informasi mengenai kebijakan amnesti pajak (tax amnesty) di Help Desk Kantor Pelayanan Pajak, Jakarta Pusat. ilustrasi
Foto: Antara/ Yudhi Mahatma
Petugas melayani wajib pajak untuk memperoleh informasi mengenai kebijakan amnesti pajak (tax amnesty) di Help Desk Kantor Pelayanan Pajak, Jakarta Pusat. ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sekretaris Kabinet (Seskab) Pramono Anung Wibowo menyatakan pemerintah memberikan kemudahan bagi peserta Program Amnesti Pajak yang hartanya berada di luar negeri, termasuk Singapura.

"Kemenkeu dan Ditjen Pajak memberikan kemudahan, laporkan/ deklarasikan saja dana tersebut tanpa menunggu konfirmasi dari bank yang bersangkutan, dan syarat administrasi itu bisa menyusul kemudian," kata Pramono Anung di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (20/9).

Ia mencontohkan seseorang yang punya dana di Singapura, untuk mengalihkan dana itu perlu izin dari bank dan izin itu bisa lama, bisa dua minggu lebih. "Terhadap hambatan seperti ini Ditjen Pajak memberikan kemudahan, laporkan/deklarasikan saja dana tersebut, tanpa menunggu konfirmasi dari bank yang bersangkutan," ucapnya.

Ia menyebutkan syarat administrasi itu bisa menyusul kemudian. "Ini yang saat ini menjadi keluhan pembayar pajak besar yang perusahaannya banyak bisa puluhan bahkan ratusan, untuk konsolidasi ini mereka perlu waktu karena perusahaan tersebar di seluruh dunia," ujarnya.

Menurut dia, pemerintah memberi kemudahan dalam kondisi seperti itu. "Laporkan dulu ke Ditjen Pajak, berapa yang akan dilaporkan, syarat administrasinya nanti akan diperbaiki atau dilengkapi kemudian," katanya.

Pramono menyebutkan pemerintah memberi kemudahan agar peserta Program Amnesti Pajak dapat memanfaatkan waktu yang tersedia pada September 2016. Pada September ini biaya tebusan dan repatriasi lebih murah dibanding Desember atau Maret 2017.

Pramono juga menyebutkan tidak ada perubahan waktu pelaksanaan Program Amnesti Pajak itu. "Tidak ada perubahan apapun terhadap waktu Program Amnesti Pajak, kan ada tiga periode yaitu September, Desember dan Maret 2017," kata dia.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement